Dalam 3 Bulan Tetap Gunakan Plastik, Izin Usaha Akan Dicabut

Ilustrasi sampah plastik di laut.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terhitung 1 Juli 2020, telah mengeluarkan peraturan untuk melarang penggunaan plastik di tempat-tempat perbelanjaan. Bagi pengusaha yang nakal, siap-siap untuk dicabut izin usahanya. Bahkan termasuk denda mencapai Rp25 juta.

Fokus Gencarkan Daur Ulang Sampah

Kabin Pengolahan Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Edi Mulyanto mengatakan, pembatasan masa waktu terkiat pelarangan kantong plastik ada tiga tahap dalam tiga bulan pertama sejak di resmikan.

"Jadi ada waktu tiga bulan untuk berubah. Satu bulan teguran tertulis, satu bulan lagi denda administrasi, dan ketiga kita rekomendasikan ke DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) untuk dicabut izinnya," ujar Edi dikonfirmasi, Minggu 4 Juli 2020.

Apparel Ramah Lingkungan Racikan Alva Hadir di IIMS 2024

Di jajaran pemerintah provinsi, masing-masing membagi tugas dalam pengawasan pelaksanaan peraturan ini. Edi mengatakan pihaknya membagi beban tugas kepada masing masing satuan kerja, seperti Dinas Lingkungan Hidup mengawasi mal. Ada 83 mal yang diawasi di seluruh Jakarta. Pengawasan pasar PD Pasar Jaya, diawasi Suku Dinas (satuan kerja di tingkat kota) sebanyak 153. Untuk mengawasi minimarket yang jumlahnya 3 ribu lebih, diserahkan kepada Kasatpel Kecamatan.

Dalam penerapan sanksi dan denda, Edi memaparkan akan ada sanksi bila nantinya terjadi pelanggaran penggunaan plastik oleh unit atau badan usaha. Yakni sanksi teguran tertulis selama sebulan.

Produk Baru di IIMS 2024 Ini Bisa Jaga Tampilan Kendaraan

“Kalau diabaikan kita kasih sanksi denda, dan kalau masih saja (melanggar), baru kita berikan rekomendasi kepada Dinas terkait untuk cabut izin,” ujarnya.

Menurut Edi, pelarangan penggunaan plastik yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub), sudah dirancang sejak Oktober 2019 saat Gubernur Anies Baswedan menetapkan 22 RW di Jakarta menjadi Samawa (Sampah Milik Bersama). Artinya, jelas dia, sudah hampir 6 bulan sosialisasi dilakukan sejak diterapkan Januari 2020.

Edi menjelaskan dengan larangan sampah plastik ini menjadi komitmen Pemprov DKI dalam memerangi sampah. Ia membandingkan di tahun lalu, dari volume sampah sebanyak 7.500 ton per hari yang masuk ke TPS Bantar Gebang. Dari sebanyak itu, 14 persen atau 1.000 ton merupakan sampah plastik, yang didominasi plastik sekali pakai.

Sementara dengan penerapan larangan ini, masyarakat diimbau membawa kantong belanja atau tote bag. Rencana belanja harus disusun sebelum keluar rumah, sehingga pola hidup tak lagi konsumtif.

“Di sisi lain ini juga akan menggerakan UMKM yang membuat kantong belanja. Saya harapkan dinas UMKMP bisa bekerja sama dengan pengelola pasar,” ujarnya.

Kebijakan Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan (KBRL) dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2019, yang mulai berlaku secara serentak pada 1 Juli 2020 di Jakarta.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya