Banyak Pengendara Tak Tahu Fatmawati Masuk Kawasan Ganji Genap

Petugas lakukan pemantauan uji coba perluasan ganjil genap di Fatmawati, Jaksel.
Sumber :
  • Adinda Purnama

VIVA – Uji coba perluasan wilayah sistem ganjil-genap telah dimulai sejak 7 Agustus hingga 8 September 2019. Perluasan ganjil-genap ini juga meliputi wilayah Jalan Fatmawati dari simpang Ketimun hingga simpang TB. Simatupang, Jakarta Selatan.

Ganjil Genap Tidak Berlaku saat Hari Wafat Yesus Kristus Jumat Besok

Dari pantauan VIVAnews di kawasan Fatmawati, tepatnya di lampu merah perempatan ITC Fatmawati, masih banyak pengendara roda empat yang tidak tahu pemberlakuan perluasan ganjil-genap di kawasan tersebut.

Petugas dari Kepolisian lalu lintas memberikan teguran dan informasi kepada pengendara dengan plat bernomor polisi ganjil, dengan membagikan selebaran wilayah perluasan saat melewati kawasan tersebut.

Catat! Ini Lokasi dan Jam Ganjil Genap Saat Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

Salah satu pengendara bernama Agus (54), mengaku tidak mengetahui adanya perluasan ganjil-genap di kawasan Fatmawati. Ia mengaku hanya mengetahui perluasan di wilayah Salemba dan Tomang saja.

"Tidak tahu saya kalau di sini juga kena ganjil-genap. Saya baru lewat sini lagi, jadinya nggak tahu kalau di sini kena perluasan. Saya malah tahunya daerah pusat, Salemba, Cempaka Putih terus daerah Tomang," kata Agus di Kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Rabu, 14 Agustus 2019.

Dishub Siapkan Rekayasa Lalu Lintas saat Harlah NU di GBK Besok, Simak Rute Alternatifnya

Selain Agus, pengendara bernama Dino (31) yang kendaraannya diberhentikan oleh polisi karena berplat ganjil. Dino mengaku bahwa tidak ingat jika kawasan Fatmawati juga masuk wilayah perluasan ganjil-genap.

"Saya lupa kalau di sini kena perluasan gage. Sebenarnya setuju nggak setuju sih wilayah Fatmawati juga kena perluasan gage ya. Kan semenjak proyek MRT selesai daerah sini sudah jarang macet. Jadi sedikit bikin ribetlah kalau orang-orang mau lewat sini, kan ini juga jalan memotong ke Kemang atau Bintaro," katanya.

Berikut 25 ruas jalan yang diberlakukan aturan ganjil genap:

1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati (simpang Jalan Ketimun 1 sampai Jalan TB Simatupang)
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan DI Panjaitan
20. Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai simpang Jalan Bekasi Timur Raya)
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Senen Raya
25. Jalan Gunung Sahari.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya