Jalan Salemba di Depan RS Carolus Batal Jadi Lokasi Ganjil Genap

Pembatasan kendaraan bermotor ganjil genap di Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, yang melintasi Rumah Sakit St Carolus, batal menjadi salah satu lokasi dari penerapan aturan ganjil genap. 

Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI, Syafrin Liputo, ruas jalan tidak akan disertakan dalam Peraturan Gubernur (Pergub), yang sedang disusun dan akan menjadi dasar hukum penerapan aturan itu.

"Kecuali (ruas jalan) yang di Jalan Salemba Raya itu, penggal dari simpang Imam Bonjol yang ke arah simpang Matraman-Salemba, itu dibebaskan," ujar Syafrin, saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Jumat 6 September 2019.

Syafrin menyampaikan, pembatalan hanya terjadi pada ruas jalan itu. Sementara itu, ruas-ruas jalan lain yang jumlahnya 24, serta disosialisasikan selama uji coba aturan, tidak mengalami perubahan.

"Ruas jalan yang di depan Rumah Sakit St Carolus (dikecualikan)," tambahnya. 

Syafrin juga mengemukakan, pengecualian dilakukan dengan pertimbangan Jalan Diponegoro yang terhubung Jalan Salemba Raya dari arah Timur, merupakan ruas jalan satu arah. Pengendara yang berasal dari ruas jalan itu menjadi tidak memiliki pilihan, kecuali melanggar aturan, jika ruas itu menjadi salah satu lokasi penerapan ganjil genap.

"Diponegoro kan satu arah. Jadi, orang kalau sudah masuk ke Diponegoro itu tidak bisa kembali lagi dia. Mau tidak mau, harus melanggar ganjil genap (jika Jalan Salemba Raya menjadi salah satu lokasi aturan)," ungkapnya.

Diketahui, aturan ganjil genap akan berlaku efektif mulai Senin 9 September 2019. DKI terus merampungkan Pergub yang akan menjadi dasar hukum aturan. Aturan saat ini akan diberlakukan sebagai salah satu strategi DKI juga menanggulangi kualitas udara Jakarta yang memburuk. (asp)

Pemprov DKI Prediksi Kebutuhan Beras Naik 3,53% Jelang Ramadan
Parkir liar di pasar Tanah Abang.

Penghasilan Tukang Parkir Minimarket Bisa Capai 2 Digit, Lapor ke Sini Jika Masih Diminta Bayar

Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan menertibkan juru parkir liar yang beroperasi di minimarket pekan depan dan akan memberikan tindak pidana ringan jika masih beroperasi.

img_title
VIVA.co.id
9 Mei 2024