Rusak Simbol Betawi, Depok Haramkan Pengamen Ondel-ondel

Ondel-ondel
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Pemerintah Kota Depok melarang adanya pengamen ondel-ondel khususnya yang melibatkan anak di bawah umur di jalanan. Aturan tersebut tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan langsung Wali Kota Depok, Mohammad Idris.

7 Negara Paling Beragam di Asia, Indonesia Nomor Segini

Idris mengatakan, keputusan itu dikeluarkan karena beberapa faktor. Diantaranya terkait dengan undang-undang yang melarang adanya eksploitasi anak atau mempekerjakan anak di bawah umur. 

Kemudian, keberadaan ondel-ondel pengamen dinilai mengganggu tata tertib lalulintas, dan terkait dengan etika berbudaya.

Fakta-fakta Menarik Tentang Suku Buton di Sulawesi Tenggara, yang Memiliki Bola Mata Biru

Hal ini menyusul adanya aspirasi dari sejumlah budayawan yang menganggap pengamen ondel-ondel merusak budaya lantaran boneka raksasa itu adalah simbol budaya Betawi.

“Yang juga sangat kami tentang karena ini melanggar undang-undang terkait memperkerjaan anak di bawah umur. Ini ada oknum (warga) dari luar Depok yang mempekerjakan anak di bawah umur dengan cara mengamen ondel-ondel di jalanan, ini kan sangat berbahaya bagi si anak,” kata Idris pada wartawan Jumat 6 September 2019

Bangga Promosikan Batik, Desainer Barbie Awliya Berjuang Keras di Paris

Menurut Idris, simbol ondel-ondel yang kini dijadikan mencari nafkah dengan cara mengamen tidak menjadi masalah. Tapi tidak dengan cara meminta-minta di jalan apa lagi dilakukan oleh anak yang masih di bawah umur.  “Itu sepertinya pemandangan tak enak, kan beda pandangan seorang seniman,” ujarnya

Ada pun isi surat imbauan tersebut telah di sebarkan kepada seluruh camat se-Kota Depok. Berikut isinya:

Dalam rangka mendukung Program Depok Kota Layak Anak dan upaya menghindari Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburu untuk (BPTA) yang salah satunya adalah ondel-ondel keliling yang dimainkan oleh anak-anak. Dengan ini dimohon untuk melakukan pengawasan rumah singgah pekerja ondel-ondel keliling yang ada di wilayah masing-masing

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya