Jaksa Keberatan Kivlan Zen Didampingi Tim Hukum dari TNI

Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen (tengah).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Tim jaksa mengajukan keberatan kepada majelis hakim karena terdakwa kasus dugaan kepemilikan senjata api, Kivlan Zen didampingi penasihat hukum dari TNI dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, Selasa, 10 September 2019, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Eks Wali Kota Bima Divonis 7 Tahun Penjara

Menurut jaksa, penasihat hukum dari TNI hanya bisa memberi jasa hukum di dalam peradilan militer, bukan di pengadilan negeri, yang notabene merupakan peradilan sipil.

"Kami keberatan menyangkut penasihat hukum dari militer. Memang disampaikan ada surat perintah dan surat kuasa, tetapi kami baca Undang Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer hanya bisa memberi jasa hukum sesuai peradilan militer," kata jaksa penuntut umum di hadapan majelis hakim.

Kejagung Dinilai Jadi Lembaga Superbody, Ini Alasannya

Jaksa lalu menuturkan, Kivlan saat ini berstatus sebagai purnawirawan TNI, bukan lagi TNI aktif. Jadi disidangkan di peradilan sipil atau umum. Karena itulah, jaksa merasa keberatan Kivlan didampingi penasihat hukum dari TNI.

"Pak Kivlan sekarang purnawirawan dan ini adalah sidang umum," kata jaksa.

Jenderal Agus Tunjuk Brigjen TNI Taufik Budi Santoso Jadi Komandan Pasukan Perdamaian TNI

Jaksa kemudian meminta Majelis Hakim mencatat soal keberatan mereka. Majelis Hakim lalu meminta tim penasihat hukum Kivlan menjelaskan keberadaan penasihat hukum dari TNI.

"Tim penasihat hukum, dengan adanya keberatan dari penuntut umum, tolong kami diberi penjelasan tertulis. Persiapkan jawaban untuk yang akan datang," kata Ketua Majelis Hakim Haryono.

Selain itu, jaksa keberatan karena mereka menilai surat kuasa Kivlan pada ketua tim penasihat hukum, yakni Tonin Tachta, tidak sah.

Namun, lagi-lagi majelis meminta tim penasihat hukum memberi jawaban tertulis, seperti halnya jawaban tertulis ihwal keberadaan penasihat hukum dari TNI.

Tonin pun menyanggah. Dia menyampaikan bahwa penasihat hukum dari TNI sudah sesuai peraturan Mahkamah Agung.

"Bantuan hukum itu bisa diberikan oleh siapa saja, apalagi militer. Panglima menyatakan paling tidak akan memberi bantuan kepada purnawirawan," kata Tonin.

Kendati begitu, majelis hakim tetap memintanya untuk membuat jawaban tertulis pada sidang berikutnya. Lalu, sidang pembacaan dakwaan dibuka dan dimulai.

VIVA Militer: Menteri KKP Wahyu Sakti Trenggono luncurkan Modeling PIT di Tual

Menteri KKP Luncurkan Program PIT di Tual, Danrem Binaiya: Siap Dukung Demi Kesejahteraan Nelayan

Program Modeling Penangkapan Ikan Terukur (PIT) ini adalah program perdana yang diluncurkan oleh Kementerian KKP di Tual, Maluku Tenggara

img_title
VIVA.co.id
3 Juni 2024