Kebakaran Lahan, Kakek Ditemukan Tewas Mengenaskan

Penemuan mayat kakek di lahan terbakar di Depok, Jawa Barat.
Sumber :
  • VIVAnews/ Zahrul Darmawan (Depok)

VIVA – Seorang pria ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan di lokasi kebakaran lahan, di kawasan Kampung Serab, Kelurahan Tirtayasa, Kecamatan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, Senin, 7 Oktober 2019.

img_title Kronologi Kasus Penemuan Mayat Wanita yang Tewas Terikat di Kos Jaktim, Polisi Ungkap Jejak dan Identitas 2 Tersangka

Data yang berhasil dihimpun menyebutkan, peristiwa kebakaran itu terjadi sekira pukul 10.30 WIB. Awalnya, sejumlah warga melihat ada kepulan asap yang tak lama disusul kobaran api. "Tadinya cuma asap, terus enggak lama api gede," kata Rahmi salah satu saksi mata di lokasi kejadian.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kobaran api dengan cepat merambat lantaran lahan yang terbakar itu dipenuhi pohon bambu. Hal yang membuat warga tambah geger adalah ditemukannya sesosok mayat pria di tengah lahan tersebut.

img_title Kebakaran Lahan Kembali Terjadi di Kepulauan Seribu, Kali Ini Pulau Tidung!

"Jadi pas api dipadamkan oleh petugas Damkar dan warga ternyata ada mayat," kata Kepala Unit Reskrim Polsek Sukmajaya, Ajun Komisaris Polisi Harun.

Dari hasil pemeriksaan terungkap, korban bernama Karsun (72 tahun), warga Sidamukti, RT 04/06, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Depok. Untuk mengungkap penyebab tewasnya korban, polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), dengan melibatkan Tim Inafis Polresta Depok.

img_title Karhutla Kalteng Belum Padam, Gubernur Perintahkan Penanganan Dikerahkan Maksimal

"Dugaan sementara korban tewas karena terbakar. Nah penyebabnya apa ini yang sedang kami selidiki," kata Harun.

Peristiwa kebakaran itu menghanguskan lahan seluas 4.000 meter yang dikelilingi pohon bambu. Untuk penyelidikan lebih lanjut, kasusnya ditangani Polsek Sukmajaya. (ase)

Kapolda Irjen Polisi Endar Priantoro menampilkan barang bukti kasus-kasus karhutla

Polda Kaltim Tetapkan 33 Tersangka Karhutla, 2 di Antaranya Korporasi

Polda Kalimantan Timur menetapkan 33 tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Para tersangka itu terdiri dari 31 perorangan dan dua korporasi

img_title
VIVA.co.id
29 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut