Siap-siap Ujian Buat SIM Baru di Ibu Kota Bakal Pakai E-Drive

Ilustrasi petugas Satlantas mengawasi warga yang mengikuti ujian SIM (Surat Izin Mengemudi) C.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Umarul Faruq

VIVA – Terobosan baru kembali akan dilakukan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Hal ini guna menghadapi perkembangan zaman di mana teknologi makin berkembang pesat.

Setelah mulai menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE di Ibu Kota, kali ini mereka menyiapkan ujian praktik berbasis elektronik atau dinamakan electronic driving system (e-drive) bagi para pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM). Polisi menjelaskan sedikit soal e-drive ini.

Nantinya akan ada sebuah patok yang dipasang sensor. Di mana patok ini akan digunakan untuk ujian praktik mengemudi para pemohon SIM. Sensor terhubung dengan ruang kontrol. Jika pemohon menyentuh patok, maka sensor otomatis mengirim informasi pada petugas di ruang kontrol.

"Petugas akan mengetahui pengemudi yang menyentuh patok sehingga terjadi kesalahan," kata Kepala Seksi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Fahri Siregar saat dikonfirmasi wartawan, Minggu 13 Oktober 2019.

Dirinya mengatakan, sistem e-drive juga bisa menghitung kecepatan pengemudi ketika menjalani ujian praktik. Namun, Fahri mengaku belum bisa membeberkan lebih jauh lagi soal e-drive ini. 

Sebabnya, program ini akan segera diluncurkan sebentar lagi. Maka dari itu dia menyebut kalau semuanya akan disampaikan gamblang saat peluncuran nanti.

Namun kapan persisnya peluncuran belum dibeberkan juga oleh dirinya. Dia menyebut persiapan sudah mendekati rampung dan diusahakan tahun ini diluncurkan. Sebelum nantinya diluncurkan secara resmi, pihaknya pun akan melakukan sosialisasi.

"Sebelum kita launching akan kita share (informasinya)," kata dia lagi.

Kabar Gembira Buat yang Lahir Tanggal 1 Juli
Mantan Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Susanto, terpidana kasus korupsi pengadaan simulator SIM.

KPK Rampas Harta Terpidana Korupsi Simulator SIM Budi Susanto

Perampasan harta yang dilakukan oleh KPK tersebut berdasarkan putusan dari Mahkamah Agung dengan terpidana Budi Susanto.

img_title
VIVA.co.id
21 Agustus 2021