Dipanggil BK DPRD, William PSI Ungkap Alasan Beber Anggaran ke Medsos

Anggota fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI William Aditya Sarana
Sumber :
  • VIVAnews/ Fajar Ginanjar Mukti

VIVA – Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI memeriksa anggota fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI William Aditya Sarana, hari ini. 

Perbaiki Dop Lampu, Anggota DPRD Kubu Raya Meninggal Dunia

Usai pemeriksaan, William menjelaskan, alasannya membeberkan sejumlah ajuan janggal dalam usulan APBD DKI ke media sosial. Hal itu merupakan inti dari penjelasannya ke BK DPRD DKI yang memeriksanya, terkait dugaan pelanggaran kode etik anggota dewan.

"Kami menjawab terkait kronologi kami meng-upload itu (temuan ajuan janggal) ke medsos, dan sikap politik kami," ujar William usai diperiksa, di Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Selasa, 12 November 2019.

Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan 6 Raperda Sumsel di Depan DPRD, Apa Saja?

William menyampaikan, ia memberi penegasan bahwa PSI mendorong supaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta senantiasa menerapkan asas transparan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Asas itu harus diterapkan sekalipun APBD baru di tahapan usulan Kebijakan Umum Anggaran - Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS). "Kami dari PSI memang ingin agar APBD, dari perencanaan dokumen itu, di-upload di website," ujar William.

Lantaran di bawah Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan, Pemprov DKI tidak melakukannya, ia berinisiatif menguggah temuannya ke medsos. Unggahan William lantas menjadi awal mula keriuhan, seperti terkait temuan ajuan lem Aibon hingga Rp82 miliar. "Hanya untuk tujuan itu kami meng-upload ke medsos," ujar William.

PSI Ungkap Sosok Gubernur yang Tepat Pimpin Jakarta

Sebelumnya, anggota Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI William Aditya Sarana dilaporkan oleh Sugiyanto, ke Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI, atas tindakannya mengungkap keberadaan sejumlah ajuan janggal di usulan APBD DKI 2020. 

Menurut Sugiyanto, pelapor yang merupakan seorang warga Jakarta, William dinilai melanggar kode etik karena ajuan anggaran saat ini masih dalam proses pembahasan bersama komisi-komisi di DPRD.

"Bapak William Aditya Sarana diduga melanggar kode etik karena mengunggah rencana KUA-PPAS ke media sosial," ujar Sugiyanto melalui keterangannya, dikutip pada Selasa, 5 November 2019.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya