VIVAnews - Tahun 2010 ini, DPRD DKI menargetkan dapat menyelesaikan penggodokan 16 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Pembahasannya direncanakan mulai Februari 2010. Salah satu rancangan yang mendesak untuk dibahas yakni tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DKI Jakarta 2010-2030.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana mengatakan pembahasan 16 Raperda ini merupakan prioritas program legislasi daerah yang ditargetkan selesai dalam 2010.
Menurutnya, dari semua rancangan yang akan digarap, sebanyak 14 Raperda di antaranya merupakan utang yang belum diselesaikan pada 2009. Sedangkan, sebanyak dua Raperda tambahan merupakan rancangan yang baru diajukan Pemprov DKI Jakarta.
“Raperda yang merupakan utang tahun lalu antara lain Raperda Petasan, Raperda Perpasaran Swasta, dan Raperda Penertiban Umum,” ujarnya di gedung DPRD DKI.
Setiap pembahasan Raperda, kata Triwisaksana, akan diajukan melalui Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta. Badan ini merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 29 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Artinya, setiap perencanaan dan pembahasan Raperda harus melalui Balegda sebelum dibahas secara paripurna oleh komisi atau fraksi DPRD DKI.
Dijelaskan, tahap pembahasan Raperda di antaranya dimulai dengan penyampaian rancangan, dilanjutkan pembahasan di Balegda dengan mengundang eksekutif atau komisi-komisi DPRD atau pembahasan di masyarakat (publik hearing). Setelah selesai, kemudian dipaparkan di depan pimpinan DPRD, komisi, dan fraksi.
Setelah semua tahapan itu selesai, DPRD mengesahkan penetapan Raperda menjadi Perda dalam sidang paripurna.