Jalan Berbayar di Jakarta Mulai Berlaku 2021

Pengendara melintasi alat teknologi sistem jalan berbayar elektronik (ERP) di Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA – Jakarta akan menerapkan aturan jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP) paling lambat pada 2021. 

Otto Hasibuan Klaim Pemilu 2024 Paling Damai, Bukan Paling Buruk

Menurut Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Syafrin Liputo, saat ini, Pemprov DKI sedang menyiapkan peraturan daerah (perda) yang akan menjadi dasar hukum dari penerapan aturan.

"Operasional (ERP) kita harapkan paling lambat 2021," ujar Syafrin di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin, 18 November 2019.

Kowani Kaji Uji Materi Aturan Pembagian Harta Bersama yang Merugikan Perempuan

Syafrin menyampaikan, perda akan menjadi dasar hukum juga bagi DKI untuk melakukan lelang pembangunan sarana-sarana pendukung ERP. DKI, menargetkan perda masuk ke program legislasi daerah (prolegda), sehingga bisa disahkan DPRD DKI pada 2020.

"Akan ada perda terkait dengan ERP, sehingga kita harapkan semuanya (dimulainya penerapan ERP di Jakarta), tahun depan terdeliver dengan baik," ujar Syafrin.

KPU: Andai Anies-Cak Imin Menang, Apa Tetap Persoalkan Pencalonan Gibran?

Syafrin juga mengemukakan, dimulainya penerapan ERP mulai 2021, sekaligus merupakan amanat dari Instruksi Gubernur (In Gub) DKI Nomor 66 Tahun 2019. In Gub itu diterbitkan gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan Agustus lalu sebagai strategi DKI mengurangi polusi udara di Jakarta.

"Tahun depan kita akan melaksanakan lelang sekaligus proses pembangunan (ERP)," ujar Syafrin.

Diketahui, ERP merupakan salah satu solusi yang dikaji untuk mengurangi kemacetan, sekaligus menekan polusi udara. Melalui penerapan ERP, kendaraan-kendaraan harus membayar tarif tertentu saat hendak melintasi ruas yang sedang menjadi lokasi penerapan ERP.

Anies sempat mengungkap bahwa rencana baru penerapan aturan ruas jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) di Jakarta, kini akan mengandalkan smartphone yang penggunaannya sudah masif. Menurut Anies, penerapan, tidak akan menggunakan 'gantry' atau gawang elektronik kendaraan seperti sempat dikonsepkan pemerintahan-pemerintahan yang lalu.

"Dengan era sekarang, maka kita sudah bisa menggunakan aplikasi yang menempel di HP, menempel di kendaraan, untuk kemudian memberikan yang disebut dengan ERP," ujar Anies di Balairung Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis, 15 Agustus 2019.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya