BPN Jakarta Barat Dilaporkan ke Ombudsman
- U-Report
VIVA – BPN Jakarta Barat dilaporkan ke Ombudsman RI atas dugaan korupsi dan maladministrasi. Dugaan Korupsi dan Maladministasi yang dilakukan oknum BPN Jakbar dilakukan dengan modus menerbitkan sertifikat tanpa aturan sebagaimana yang diamanatkan UU.Â
Pelapor adalah Yoyoh Rokiyah melalui tim hukumnya HRP dan rekan. Rukiyah adalah ahli waris dari almarhum Naisan Bin Senin alias H. Manat pemilik Girik C. 1643 Persil 100 A Blok D. III dengan total lahan seluas 24 Hektar.Â
Sebab lahan seluas 24 Hektar milik ahli waris kini dikuasai warga bernama Rudy Wijaya dan sejumlah orang lainnya. Lahan tersebut kini tercatat HM. 04597/ Kedoya Selatan (d/h HM.141/Kedoya), HM.255/Kedoya Selatan,HM.226/Kedoya Selatan,HM.4294/Kedoya Selatan(d/h HM.142/Kedoya), HM.256/Kedoya Selatan, dan HM. 143/Kedoya.
Penerbitannya itu diduga kuat menggunakan AJB 327/1972,  329/1972,  330/1972 dan AJB 2705/JB/1973 yang mana berdasarkan surat Camat Kebon Jeruk, minuta dan salinan nya berbeda sebagai dasar penerbitan sertifikat serta AJB 2705/JB/1973 yang tidak tercatat di buku register PPAT Kebon Jeruk yg no terakhir tercatat di buku register PPAT Kebon Jeruk adalah AJB no 1396 tanggal 13-12-1973. Penerbitan sertifikat itu dinilai tidak sesuai prosedur pendaftaran atau maladministrasi.
Menurutnya, bahwa dalam proses penyidikan terdapat temuan bukti keterlibatan oknum Kepala Kantor Pertanahan BPN Jakarta Barat pada saat itu menandatangani penerbitan sertifikat HM 141/Kedoya (sekarang HM 04597/Kedoya Selatan), HM 142/Kedoya (sekarang HM 4294/Kedoya Selatan), HM 143/Kedoya yang berinisial T.
"Diduga merekayasa dan menyuruh menempatkan keterangan palsu dan menyuruh membuat surat kuasa palsu yang pihaknya adalah dari Naisan kepada Usman Sani sebelum tanggal 05 April 1972 ke dalam AJB 327/1972, 329/1972, dan 330/1972 yang dibuat dihadapan PPATS Camat Kebon Jeruk Drs Zainudin," ujar Rizky Maulana, tim hukum ahli waris, Senin 18Â November 2019.Â
Rizky menjelaskan, secara fakta dan kenyataan yang ada saat ini, perbuatan hukum melalui pencatatan, penerbitan, peralihan hak, Perubahan dan Pemecahan tersebut sangat jelas terdapat tidak adanya kepastian hukum dan kekosongan hukum yang patut diragukan kebenaran dan autentiknya Akta maupun sertifikatnya.