Anies Baswedan Terancam Tak Digaji 6 Bulan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, di Monas, Jakarta.
Sumber :
  • Humas Pemprov DKI

VIVA – Kementerian Dalam Negeri mewanti-wanti Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan seluruh Anggota DPRD DKI Jakarta agar segera menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2020.

img_title Heboh Payroll ASN Daerah Mau Dipindah ke Himbara, Menkeu Purbaya Tegaskan Ini

Pemerintah pusat memberi tenggat hingga 30 November tahun ini supaya APBD disahkan dalam bentuk Peraturan Daerah. Jika tidak dilakukan atau molor, pemerintah berencana menjatuhkan sanksi kepada kedua lembaga tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Ya benar itu, pengenaan sanksinya (tidak digaji) dan tertuang dalam PP Nomor 12 Tahun 2017," kata Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri, Syarifuddin, saat dihubungi, Jumat 22 November 2019.

img_title DPR Minta Sekolah di Kawasan Erupsi Gunung Api Aktif yang Tak Terapkan PJJ Diberi Sanksi

Syarifuddin menerangkan, aturan batas pengesahan APBD sendiri tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dengan sanksi penundaan gaji selama enam bulan. Namun, sanksi itu tak ujug-ujug diambil. Kementerian Dalam Negeri mengevaluasi terlebih dulu untuk mengetahui penyebab keterlambatan.

"Kalau pengenaan sanksi ada tim lagi dari Inspektorat Jenderal Dalam Negeri yang memeriksa dan evaluasi apa penyebabnya. Jadi kalau katakanlah kepala daerah penyebabnya, nah yang kena sanksi kepala daerahnya. Tapi, kalau Inspektorat menilai yang memperlama itu DPRD-nya, ya DPRD nya yang kena sanksi. Jadi gitu prinsipnya bukan serta-merta tak digaji sebab APBD itu anggaran mengikat," kata Syarifuddin.

img_title Rumahnya Diselimuti Abu Vulkanik, Anies Baswedan Bagikan Tips Penting untuk Warga

Sedianya menurut Syarifuddin, pemerintah daerah diberi waktu untuk menyusun anggaran, mulai dari perencanaan sampai pembahasan dengan legislatif. Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran sementara (KUA-PPAS) diberikan waktu maksimal 6 minggu untuk diterima DPRD sebelum selanjutnya dibahas lagi lewat R-APBD.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Oleh karenanya, kata dia, waktu luang yang disediakan digunakan untuk semaksimal mungkin merampungkan penyusunan anggaran tersebut.

"Jadi yang saya ingin katakan bahwa dalam Peraturan Perundang-undangan tidak pernah menyebutkan perpanjangan," kata dia.

Anggota Dewan Komisioner OJK Hasan Fawzi.

OJK Denda 113 Pihak Bidang PMDK hingga Agustus 2026, Totalnya Rp104,63 Miliar

OJK menjatuhkan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus bidang pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon (PMDK) dengan total denda sebesar Rp104,63 miliar

img_title
VIVA.co.id
7 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut