Polisi: Pelaku Persekusi Anggota Banser Terancam 6 Tahun Penjara

Polres Jaksel rilis pelaku persekusi dua anggota Banser
Sumber :
  • VIVAnews/Anwar Sadat

VIVA – HA (30), tersangka persekusi dan pencemaran nama baik terhadap dua anggota Banser, ES dan WS, diciduk aparat Kepolisian pada Kamis 12 Desember 2019. Pelaku ditangkap, saat tengah bersembunyi di kawasan Pasir Putih, Sawangan, Depok, usai melakukan aksinya.

Sempat Ditolak Ansor dan Banser, Kajian Ustaz Syafiq Riza Basalamah di Surabaya Berjalan Lancar

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Bastoni Purnama mengatakan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada pukul 15.00 WIB. Setelah ditangkap, polisi kemudian menggali keterangan dari pelaku. Diketahui, pelaku mengaku kesal, lantaran bersenggolan motor dengan korban.

"Keterangan pelaku persekusi, diawali papasan dengan korban, kemudian bersenggolan dengan anggota banser NU atau korban. Pelaku kesal, kemudian pelaku membuntuti korban, dan sampai TKP pelaku melakukan perbuatannya, mengintimidasi dengan ancaman kata yang tidak perlu," kata Bastoni di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis malam.

Terpopuler: Pengajian Syafiq Basalamah Dibubarkan Ansor, Bos Yakuza Jual Bahan Senjata Nuklir

Bastoni mengatakan, HA melakukan aksinya atas inisiatif sendiri, lantaran dipengaruhi rasa emosi. HA juga tidak terlibat atau tidak bergerak atas nama organisasi manapun, semata-mata dilakukan atas nama pribadi hanya karena kesal.

Usai menjalankan aksinya, pelaku kemudian menyebarkan video yang dia buat sendiri ke grup WhatsApp yang ia miliki. Namun, saat itu, pelaku mendapatkan teguran dari admin grup WhatsApp tersebut.

Merasa Dikeroyok Jemaah Ustaz Syafiq Riza Basalamah, Banser Surabaya Lapor Polisi

"Pelaku merekam videonya sendiri. Terus sempat menyebarkan ke grupnya, tapi sempat ditegur oleh admin grupnya," ujar Bastoni.

Atas perbuatannya, HA dikenakan pasal 335 KUHP juncto pasal 310 dan atau pasal 311 KUHP. "Pelaku diancam hukuman maksimal enam tahun penjara," ujarnya. (asp)

Posko Mudik Banser.

Banyak Pemudik Warga Nahdliyin, GP Ansor Buka 250 Posko Mudik

Pemudik tahun 2024 diperkirakan pemerintah akan mencapai 193 juta orang atau 71,7 persen dari total jumlah penduduk di Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
9 April 2024