Kecelakaan Beruntun di Antasari, Mahasiswa Jadi Tersangka

Ilustrasi kecelakaan mobil.
Sumber :
  • Dok. TMC Polda Metro Jaya

VIVAnews - Mahasiswa bernama Raiham Wahab (18) yang terlibat kecelakaan beruntun di Jalan Raya Antasari, Jakarta Selatan, telah ditetapkan jadi tersangka. Hal itu dibenarkan Panit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Mulyadi.

Adu Banteng Pick Up Dengan Dua Motor di Citayam, Seorang Meninggal Dunia

Meski jadi tersangka, tapi yang bersangkutan tidak ditahan. Alasannya karena ancaman hukumannya hanya maksimal satu tahun penjara.

"Tersangka tidak dilakukan penahanan karena sanksi pidananya maksimal satu tahun sedangkan yang dapat dilakukan penahanan sanksi pidananya lima tahun atau lebih," ujar dia saat dikonfirmasi wartawan, Senin 13 Januari 2020.

Spesifikasi Toyota Fortuner Hybrid yang Dijual Rp700 Jutaan

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, menambahkan polisi melakukan tes urine pada yang bersangkutan hari ini. Hal ini dilakukan untuk memastikan apakah Raiham di bawah pengaruh alkohol atau mungkin obat-obatan terlarang saat kejadian.

"Apakah memang yang bersangkutan pada saat terjadinya laka lantas ini dalam kondisi pakai atau tidak, kita tunggu hasil tes urine nanti," kata Yusri menambahkan.

Toyota Luncurkan Land Cruiser Versi Tangguh, Harga Lebih Murah

Sebelumnya diberitakan, kecelakaan beruntun terjadi di Jalan Raya Antasari, Jakarta Selatan, pada Minggu, 12 Januari 2020, pagi kemarin. Akibat kecelakaan ini, sempat terjadi kemacetan panjang.

Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Polisi Suharno, mengatakan kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan ini yakni lima mobil dan satu sepeda motor.

Ia pun menjelaskan awal kecelakaan ini bermula saat pengemudi mobil Toyota Altis pelat nomor B 1950 TBA yang dikemudikan seorang pelajar bernama Raiham Wahab (18), melaju dari arah Utara ke Selatan menabrak mobil Toyota Avanza B 1680 KIV yang dikemudikan Dji Fin, yang melaju searah di depannya.

"Kemudian, kendaraan Toyota Avanza B1680 KIV menabrak kendaraan sepeda motor Yamaha pelat nomor F 6765 FDN, yang mana mengakibatkan kendaraan Toyota Avanza B 1680 KIV membuang ke kanan naik ke pembatas tengah," kata Suharno kepada VIVAnews, Minggu.

Dari arah sebaliknya, muncul kendaraan Toyota Avanza pelat nomor B 2211 UFB. Mobil Toyota Altis tersebut terus mendorong kendaraan motor dan menabrak mobil Suzuki Ertiga pelat nomor B 1343 SYQ dan mobil Pajero pelat nomor D 1421 YBO.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya