Perwakilan Ojol Diterima Kementerian Perhubungan

Ilustrasi Ojek online
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA – Sekitar 10 orang perwakilan pengemudi ojek online diterima oleh pihak Kementerian Perhubungan saat menyampaikan tuntutan mereka kepada pemerintah, hari ini. 

img_title GRIB Jaya Sisir Medsos! Cari Bukti Siapkan Langkah Hukum karena Dituding Terlibat Kerusuhan 27 Agustus

Mereka yang turun ke jalan sekitar 100 orang. Mereka yang datang dari berbagai wilayah itu menggelar demonstrasi agar pemerintah menetapkan aturan terhadap operasional ojek lewat aplikasi tersebut. Hal yng menjadi garis besar adalah legalitas hukum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Sambil tunggu, sambil ngopi," kata salah seorang orator ketika rekannya masuk ke kantor Kementerian Perhubungan Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu, 15 Agustus 2020.

img_title Aturan Baru Jam Kerja Kepala SPPG, Masuk Sore Pukul 17.00 dan 02.00 Dini Hari

Sebelumnya, Ketua Presidium Gabungan Aksi Roda Dua atah Garda, Igun Wicaksono, menyampaikan kekhawatiran selama ini yang diterima para pengemudi ojek online. Kerap diputus kemitraan atau diberhentikan, perusahaan aplikasi malah lepas tanggung jawab.

"Kita tidak punya kekuatan legalitas hukum. Namun jika driver ojek online sudah punya legalitas maka mempunyai kekuatan hukum untuk membela diri secara legalitas," ujar Igun.

img_title Cara Istri Teruskan Pemikiran dan Perjuangan Eks Menteri Kehakiman Muladi

Selain legalitas, yang menjadi keberatan para pengemudi yang banyak beroperasi di kota-kota besar ini adalah persoalan tarif. Para druver ojek online menyebutkan, tarif berdasarkan zonasi telah memberatkan mereka. Seperti diketahui, merujuk keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019, tarif ojek online dibagi ke dalam tiga zonasi. "Kita mau jadi per provinsi aturan tarifnya," katanya.

Pengurus Iwakum periode 2026-2028

Kepengurusan Iwakum Periode 2026-2028 Terbentuk, Perkuat Advokasi dan Kapasitas Wartawan Hukum

Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) resmi menetapkan susunan pengurus periode 2026–2028. Penetapan tersebut dituangkan dalam keputusan ketum Iwakum pada Jumat 4 September

img_title
VIVA.co.id
4 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut