Pemprov DKI Cabut Izin Diskotek Golden Crown

Petugas BNN merazia pengunjung diskotek Golden Crown, Jakarta Barat
Sumber :
  • VIVAnews / Foe Peace

VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup operasional diskotek Golden Crown. Izin usaha hiburan malam itu sudah dicabut atas nama PT Mahkota Aman Sentosa selaku pemilik usaha. Keputusan diambil oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Suci Winata Istri Ke-4 Ari Sigit Melahirkan Cicit Soeharto

Kepala Dinas Parawisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia menegaskan, izin dicabut berlaku mulai hari ini.

"Sudah resmi TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata) dicabut," ujar Cucu Ahmad Kurnia, kepada wartawan, Jumat 7 Februari 2020.

UU Pemilu Perlu Direvisi sebagaimana Pertimbangan MK, Menurut Anggota DPR

Cucu mengatakan, pihaknya akan melakukan penyegelan terhadap diskotek Golden Crown. Adapun pencabutan izin didasari pelanggaran pada pasal 56 Pergub Nomor 18 Tahun 2018. Hal ini juga merujuk berdasarkan pemberitaan media massa adanya temuan narkoba pada pengunjung diskotek.

"Berdasar pemberitaan tersebut terindikasi kuat ada pelanggaran terhadap penyalahgunaan dan pembiaran penggunaan narkotika pada pengunjung di tempat usahanya," kata Cucu.

Bawaslu Didesak Panggil Pj Gubernur NTB Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN
Dok. Istimewa

Gugatan PDIP Diterima PTUN, Gayus Lumbunn: Permononan Kami Layak untuk Diproses

Menurut tim kuasa hukum PDIP, pihaknya sudah mendatangi KPU RI untuk menyampaikan putusan hakim PTUN dalam dismissal process yang diajukan.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024