VIVAnews - Kepolisian Daerah Metro Jaya (Polda Metro Jaya) meminta pengadilan menolak permohonan praperadilan terhadap kasus penangkapan Susandhi alias Aan.
Pengadilan juga diminta menyatakan penetapan Aan sebagai tersangka sah menurut hukum.
"Menyatakan penangkapan dan penahanan yang dilakukan termohon [Polda Metro Jaya] adalah sah menurut hukum," kata kuasa hukum Polda Metro, Syamsurizal ketika membacakan tanggapan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 2 Februari 2010.
Dia mengatakan, petugas yang melakukan penangkapan pada 14 Desember 2009 lantai 8 Gedung Artha Graha telah mendapatkan Aan beserta barang bukti serbuk yang ditemukan di dalam lipatan uang Rp. 50.000 yang disimpan dalam dompetnya.
Sebelum dibawa ke Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, lanjut Syamsu, terlebih dahulu dibuatkan berita acara penyerahan tersangka dan barang bukti dan dilakukan tes awal terhadap serbuk tersebut. "Dan hasilnya menunjukkan bahwa barang bukti tersebut mengandung amphetamin," kata dia.
Berdasarkan keterangan saksi, penyidik dari Polda Metro mengadakan pemeriksaan terhadap Aan. Dalam pemeriksaan itu Aan menolak untuk didampingi oleh kuasa hukum. Namun, penyidik tetap mengirimkan permohonan untuk didampingi oleh penasehat hukum. "Dari hasil pemeriksaan tersebut tersangka [Aan] mengakui memiliki barang bukti yang ternyata ekstasi yang diperoleh dari saudara Yanto di Karaoke Sand Mangga Dua Square," kata Syamsurizal.
Sidang praperadilan ini diajukan Aan melalui kuasa hukumnya. Aan merasa keberatan penetapan tersangka terhadap dirinya. Penangkapan itu dinilai tanpa didasari bukti permulaan yang cukup dan sewenang-wenang.
Tindakan ini juga dinilai melanggar HAM yang melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pasal 17 jo Pasal 1 angka 14.
Dalam penggeledahan badan, penyidik juga diduga melanggar Pasal 1 angka 18 KUHAP. Kemudian penyidik juga dianggap melanggar Pasal 38 ayat 2 KUHAP karena penggeledahan tidak mengantongi surat izin penggeledahan.
Aan, 30 tahun, diduga dianiaya tiga oknum polisi dan dua penyidik dari Direskrimum Polda Maluku pada 14 Desember 2009 di Gedung Artha Graha, Sentra Bisnis Sudirman. Aan adalah mantan karyawan Maritim Timur Jaya yang merupakan anak perusahaan Artha Graha Group.
Setelah interogasi oleh Viktor Laiskodat, Aan mengaku diinterogasi oleh penyidik dari Polda Maluku. Penyidik yang melakukan interogasi itu adalah Direskrimum Polda Maluku Kombes Johni Siahaan, Ipda Johanis Wattamanela, dan Bripka Obet Tutuarima.
Ketika introgasi berlangsung, Aan sempat meminta kepada pengacara Sunggul Sirait. Sunggul pada sekitar pukul 20.00 WIB datang mendapati Aan dalam keadaan hampir telanjang hanya memakai celana dalam saja. Sanggul sempat memprotes, tapi protesnya diabaikan.
Baca Juga :
Top Trending: Hal yang Terjadi Jika Indonesia Tak Dijajah hingga Tawuran Brutal Antar Pelajar
VIVA.co.id
26 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Anies juga merespons soal kemungkinan dirinya bergabung dengan koalisi Prabowo Subianto, termasuk jika ditawari kursi menteri di kabinet Prabowo-Gibran
Video WNA perempuan asal Jerman viral di medsos bernama Laura Weyel merasa diperlakukan tidak adil oleh hukum Indonesia. Padahal nunggak sewa vila
Netzah Yehuda merupakan salah satu empat batalion yang membentuk brigade infanteri Kfir. Batalyon tersebut sebagian besar beroperasi di Tepi Barat yang dikirim berperang.
Tom Lembong Pilih Setia di Gerakan Perubahan: Saya Satu Paket dengan Anies Baswedan
Nasional
26 Apr 2024
Thomas Trikasih Lembong, atau yang dikenal sebagai Tom Lembong, memilih tetap setia bersama Anies Baswedan. Walau, di Pilpres 2024, Anies dengan Muhaimin Iskandar, kalah.
Kabar Presiden Jokowi bergabung ke Golkar, kembali mencuat. Setelah elit PDIP menyebut, Jokowi bukan lagi bagian dari partai itu setelah beda pilihan selama Pilpres 2024.
Selengkapnya
Partner
Timnas Indonesia U-23 Vs Korea Selatan U-23 Babak Pertama: 2-1, Rafael Struick Brace
Gorontalo
29 menit lalu
Timnas Indonesia U-23 unggul sementara atas Korea Selatan U-23 dengan skor 2-1 pada babak pertama perempat final Piala Asia U-23. Rafael Struick cetak brace.
Mungkinkah Kashin Koji yang Mengajari Boruto Teknik Hiraishin? Ini Penjelasannya
Gadget
32 menit lalu
Boruto Uzumaki menguasai Hiraishin no Jutsu setelah timeskip, dengan kemungkinan Kashin Koji sebagai mentornya. Pengetahuan mendalam Koji tentang teknik dan teori tentang
Itel S24, penerus fenomenal Itel S23, hadir sebagai jawaban atas kebutuhan pengguna yang mendambakan performa, kamera 108MP yang mumpuni, dan harga terjangkau.
iQOO Z9 Turbo Resmi Rilis, Dengan Snapdragon 8s Gen 3
Gadget
sekitar 1 jam lalu
iQOO baru saja memperkenalkan smartphone terbarunya, iQOO Z9 Turbo, di Tiongkok. Smartphone ini menonjol dengan spesifikasi yang hebat dan harga yang terjangkau.
Selengkapnya
Isu Terkini