Polda Minta Hakim Tolak Praperadilan Aan

VIVAnews - Kepolisian Daerah Metro Jaya (Polda Metro Jaya) meminta pengadilan menolak permohonan praperadilan terhadap kasus penangkapan Susandhi alias Aan.

Pengadilan juga diminta menyatakan penetapan Aan sebagai tersangka sah menurut hukum.

"Menyatakan penangkapan dan penahanan yang dilakukan termohon [Polda Metro Jaya] adalah sah menurut hukum," kata kuasa hukum Polda Metro, Syamsurizal ketika membacakan tanggapan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 2 Februari 2010.

Dia mengatakan, petugas yang melakukan penangkapan pada 14 Desember 2009 lantai 8 Gedung Artha Graha telah mendapatkan Aan beserta barang bukti serbuk yang ditemukan di dalam lipatan uang Rp. 50.000 yang disimpan dalam dompetnya.

Sebelum dibawa ke Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, lanjut Syamsu, terlebih dahulu dibuatkan berita acara penyerahan tersangka dan barang bukti dan dilakukan tes awal terhadap serbuk tersebut. "Dan hasilnya menunjukkan bahwa barang bukti tersebut mengandung amphetamin," kata dia.

Berdasarkan keterangan saksi, penyidik dari Polda Metro mengadakan pemeriksaan terhadap Aan. Dalam pemeriksaan itu Aan menolak untuk didampingi oleh kuasa hukum. Namun, penyidik tetap mengirimkan permohonan untuk didampingi oleh penasehat hukum. "Dari hasil pemeriksaan tersebut tersangka [Aan] mengakui memiliki barang bukti yang ternyata ekstasi yang diperoleh dari saudara Yanto di Karaoke Sand Mangga Dua Square," kata Syamsurizal.

Sidang praperadilan ini diajukan Aan melalui kuasa hukumnya. Aan merasa keberatan penetapan tersangka terhadap dirinya. Penangkapan itu dinilai tanpa didasari bukti permulaan yang cukup dan sewenang-wenang.

Tindakan ini juga dinilai melanggar HAM yang melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pasal 17 jo Pasal 1 angka 14.

Dalam penggeledahan badan, penyidik juga diduga melanggar Pasal 1 angka 18 KUHAP. Kemudian penyidik juga dianggap melanggar Pasal 38 ayat 2 KUHAP karena penggeledahan tidak mengantongi surat izin penggeledahan.

Aan, 30 tahun, diduga dianiaya tiga oknum polisi dan dua penyidik dari Direskrimum Polda Maluku pada 14 Desember 2009 di Gedung Artha Graha, Sentra Bisnis Sudirman. Aan adalah mantan karyawan Maritim Timur Jaya yang merupakan anak perusahaan Artha Graha Group.

Setelah interogasi oleh Viktor Laiskodat, Aan mengaku diinterogasi oleh penyidik dari Polda Maluku. Penyidik yang melakukan interogasi itu adalah Direskrimum Polda Maluku Kombes Johni Siahaan, Ipda Johanis Wattamanela, dan Bripka Obet Tutuarima.

Ketika introgasi berlangsung, Aan sempat meminta kepada pengacara Sunggul Sirait. Sunggul pada sekitar pukul 20.00 WIB datang mendapati Aan dalam keadaan hampir telanjang hanya memakai celana dalam saja. Sanggul sempat memprotes, tapi protesnya diabaikan.

Top Trending: Hal yang Terjadi Jika Indonesia Tak Dijajah hingga Tawuran Brutal Antar Pelajar
Pelita Jaya memastikan tiket ke putaran final BCL Asia 2024

Perbasi Apresiasi Sukses Pelita Jaya Tembus Babak Utama BCL Asia

PP Perbasi mengapresiasi tim Pelita Jaya Bakrie Jakarta yang berhasil lolos ke babak utama Basketball Champions League (BCL) Asia 2024.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024