Soal Ondel-ondel Dipakai Mengamen, Anggota DPRD DKI Usul Revisi Perda

Ondel-ondel
Sumber :
  • VIVA/Rifki

VIVA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mengusulkan peraturan daerah (perda) terkait budaya Betawi direvisi. Hal itu untuk melarang ondel-ondel dipakai mengamen.

Pemprov DKI Tiadakan CFD Besok karena Masih Cuti Lebaran

Menurut Ketua Komisi E DPRD DKI Iman Satria, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus menjaga marwah kesenian asli Betawi itu sebagai kekayaan budaya daerah.

"DPRD meminta (Pemprov DKI) untuk pertama menjaga dulu marwah ondel-ondel, jangan dipakai untuk ajang pengamen," ujar Iman saat dihubungi, Selasa, 11 Februari 2020.

Pemprov Jakarta Berangkatkan 12.170 Peserta dengan 279 Bus Mudik Gratis ke 19 Daerah

Iman menyampaikan, Perda yang diusulkan direvisi yaitu Perda DKI Nomor 4 Tahun 2015. Dengan dilarangnya ondel-ondel dipakai mengamen dalam Perda, membuat pemerintah bisa melakukan penegakan hukum jika ada pelanggaran. "Agar (pelarangan ondel-ondel untuk mengamen) lebih kuat, harus diperdakan," ujar Iman.

Sekali pun akan dilarang, menurut dia, nantinya Pemprov DKI tetap akan persuasif dulu menindak pengamen ondel-ondel. Para pengamen ondel-ondel akan diberi imbauan dulu sehingga mereka bisa lebih menghargai kesenian itu sebagai kekayaan budaya Betawi. "Kita rencana mau ubah, revisi dulu, revisi Perda. Selain itu juga diimbau dulu, jangan dibiarkan mereka berkeliaran di jalan," ujar Iman.

Dishub DKI Tutup JLNT Casablanca-Tanah Abang Mulai Malam Ini, Kenapa?
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono

Heru Budi Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan Optimal Usai Cuti Lebaran

Tidak ada perpanjangan untuk libur lebaran.

img_title
VIVA.co.id
16 April 2024