Zat Radioaktif Ilegal di Serpong Tangerang Milik Pegawai Batan

Tim Batan dan Bapeten di lokasi temuan paparan tinggi radioaktif di Tangerang.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

VIVA – Polisi masih menyelidiki kasus temuan paparan radioaktif di kompleks Perumahan Batan Indah, Serpong, Tangerang Selatan. Polisi bekerjasama dengan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) untuk melakukan penggeledahan sebuah rumah di kompleks tersebut.

Pertama di Dunia, Brimob dan UGM Ciptakan Alat Proteksi Radioaktif dan Nuklir

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Polisi Asep Adi Saputra mengatakan, pemilik rumah tersebut merupakan pegawai aktif Batan berinisial SM.

"Nama pemilik rumah ini inisial SM. Yang bersangkutan masih pegawai aktif Batan dan akan memasuki masa purnabakti pada bulan Mei," ujar Asep di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 26 Februari 2020.

5.5 Ton Air Terkontaminasi Radioaktif Bocor dari Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir Fukushima

Dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan bahan kimia yang diduga radioaktif Caesium 137 (Cs-137). Setelah ditelusuri, bahan kimia radioaktif di rumah tersebut positif sama dengan paparan zat radioaktif yang ditemukan di sebuah lahan kosong kompleks tersebut.

"Indikasi korelasi tempat kejadian perkara penemuan zat radioaktif ini sama dengan yang ditemukan di rumah SM," katanya.

Politikus PKS Prihatin Jokowi Tak Paham Kedudukan BRIN soal Orkestrasi Penelitian

Namun, Asep menambahkan, pihaknya masih mendalami apakah SM yang membuang zat tersebut ke lahan kosong tersebut. Selain itu, pihaknya masih mendalami asal muasal SM mendapatkan zat kimia radioaktif.

"Apakah yang bersangkutan melanggar? Jelas karena seseorang yang menyimpan secara ilegal zat radioaktif ini CS 137 itu harus mendapatkan perizinan," katanya.

Meskipun begitu, status SM saat ini masih saksi. Polisi masih terus mendalami konstruksi hukum dalam kasus ini.
"Masih saksi," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya