Anies Kalah Gugatan, Jalan Berbayar di Jakarta Wajib Diterapkan

Pengendara melintasi alat teknologi sistem jalan berbayar elektronik (ERP) di Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI meminta Pemprov menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait dimenangkannya Bali Tower atas gugatan terhadap pembatalan lelang ERP.

Gugatan PDIP Diterima PTUN, Gayus Lumbunn: Permononan Kami Layak untuk Diproses

Menurut Wakil Ketua DPRD DKI, Mohamad Taufik, dengan dijalankannya putusan, ERP atau electronic road pricing (jalan berbayar elektronik) yang sudah lama direncanakan, bisa segera dijalankan.

“Ikuti putusan pengadilan. Isi putusannya apa, itu harus dijalani," ujar Taufik saat dihubungi, Rabu, 4 Maret 2020.

PKS Berterima Kasih kepada Anies-Cak Imin dan Merasa Bangga Jadi Koalisi Perubahan

Taufik yang berasal dari fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini menyampaikan, penerapan ERP penting karena sistem ganjil genap tidak bisa seterusnya diterapkan. Harus ada penerapan kebijakan yang tetap untuk mengurangi kepadatan kendaraan di jalan-jalan di ibu kota.

"ERP sudah menjadi keperluan di DKI Jakarta. Semestinya dari dua tahun lalu sudah dilakukan," ujar Taufik.

Cak Imin Kalah di Pilpres 2024, Sekjen PKB: Dengan Berat Hati Kami Menerimanya

Taufik juga mengemukakan, DKI harus menunjukkan sebagai pemerintah daerah (pemda) yang taat hukum. Gugatan Bali Tower dimenangkan dalam persidangan di PTUN Jakarta, Selasa kemarin.

"Pemerintah daerah seharusnya taati putusan hakim, karena ERP juga sudah menjadi kebutuhan yang segera," ujar Taufik.

Sebelumnya, Pemprov DKI kalah dalam sengketa pembatalan lelang Electronic Road Pricing (ERP) melawan konsorsium Smart ERP yang diwakili PT Bali Towerindo Sentra Tbk. Menurut Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, M Arif Pratomo, gugatan yang diajukan konsorsium atas pembatalan lelang yang dilakukan DKI, dikabulkan seluruhnya.

"Mengadili dalam penundaan, mengabulkan permohonan penundaan penggugat untuk seluruhnya, dan mengabulkan gugatan penggugat," ujar Arif dalam persidangan di PTUN Jakarta, Cakung, Selasa, 3 Maret 2020.

Diketahui, ERP merupakan salah satu solusi yang dikaji untuk mengurangi kemacetan, sekaligus menekan polusi udara. Melalui penerapan ERP, kendaraan-kendaraan harus membayar tarif tertentu saat hendak melintasi ruas yang menjadi lokasi penerapan ERP.

Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan sempat mengungkapkan bahwa rencana baru penerapan aturan ruas jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) di Jakarta, kini akan mengandalkan smartphone yang penggunaannya sudah masif. Menurut Anies, penerapan tidak akan menggunakan 'gantry' atau gawang elektronik kendaraan seperti sempat dikonsepkan pemerintahan-pemerintahan yang lalu.

"Dengan era sekarang, maka kita sudah bisa menggunakan aplikasi yang menempel di HP, menempel di kendaraan, untuk kemudian memberikan yang disebut dengan ERP," ujar Anies di Balairung Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis, 15 Agustus 2019.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya