Reaksi Anies Kalah Gugatan soal Jalan Berbayar Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Sumber :
  • VIVAnews/ Fajar Ginanjar Mukti

VIVA – Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menyampaikan bahwa Pemprov DKI masih mengkaji kekalahan dari Bali Tower di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Menurut Anies yang juga mantan Mendikbud ini, DKI, sudah mengetahui kekalahan yang terjadi dalam persidangan Selasa, 3 Maret 2020.

Dewas KPK Santai Jika Gugatan Ghufron ke PTUN Dikabulkan: Gak Apa-apa, Itu Berlaku ke Depan

"(Putusan PTUN) masih dikaji," ujar Anies di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis malam, 5 Maret.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Syafrin Liputo menyampaikan bahwa Pemprov, belum memutuskan sikap lanjutan. Putusan sendiri membatalkan surat pembatalan lelang yang dikeluarkan Pemprov, lalu memerintahkan dilanjutkannya proses penerapan ERP Bali Tower.

Anies soal Tawaran Bikin Partai Perubahan: Itu Kreativitas Orang di Medsos

"Kami lagi kaji secara komprehensif dokumennya seperti apa, putusannya apa saja," ujar Syafrin.

Syafrin juga mengemukakan, sikap lanjutan Pemprov akan diputuskan dalam waktu dekat. ERP sendiri merupakan salah satu solusi kemacetan yang penerapannya sudah diwacanakan sejak masa-masa pemerintahan DKI yang lalu.

Alasan Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN dan MA

"Kita akan menentukan sikap," ujar Syafrin.

Sebelumnya, Pemprov DKI kalah dalam sengketa pembatalan lelang Electronic Road Pricing (ERP) melawan konsorsium Smart ERP yang diwakili PT Bali Towerindo Sentra Tbk. Menurut Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, M Arif Pratomo, gugatan yang diajukan konsorsium atas pembatalan lelang yang dilakukan DKI, dikabulkan seluruhnya.

"Mengadili dalam penundaan, mengabulkan permohonan penundaan penggugat untuk seluruhnya, dan mengabulkan gugatan penggugat," ujar Arif dalam persidangan di PTUN Jakarta, Cakung, Selasa, 3 Maret 2020.

Diketahui, ERP merupakan salah satu solusi yang dikaji untuk mengurangi kemacetan, sekaligus menekan polusi udara. Melalui penerapan ERP, kendaraan-kendaraan harus membayar tarif tertentu saat hendak melintasi ruas yang menjadi lokasi penerapan ERP.

Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan sempat mengungkapkan bahwa rencana baru penerapan aturan ruas jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) di Jakarta, kini akan mengandalkan smartphone yang penggunaannya sudah masif. Menurut Anies, penerapan tidak akan menggunakan 'gantry' atau gawang elektronik kendaraan seperti sempat dikonsepkan pemerintahan-pemerintahan yang lalu.

"Dengan era sekarang, maka kita sudah bisa menggunakan aplikasi yang menempel di HP, menempel di kendaraan, untuk kemudian memberikan yang disebut dengan ERP," ujar Anies di Balairung Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis, 15 Agustus 2019.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya