- ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
VIVA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyebutkan sudah ada 41 kasus terkait penyebaran berita bohong atau hoax soal virus corona (Covid-19) sampai hari ini, Senin, 23 Maret 2020.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi M. Iqbal menyebutkan, ada peningkatan sebanyak 11 kasus apabila dibandingkan data per 19 Maret 2020. Saat itu tercatat ada sebanyak 30 kasus. "Sudah 41 kasus hoax tentang corona diproses," ujarnya di Gedung Bareskrim Polri, Senin, 23 Maret 2020.
Menurut dia, sampai saat ini Korps Bhayangkara terus melakukan patroli siber guna memerangi hoax soal virus corona ini. Iqbal mengatakan, kepolisian memiliki tim di berbagai satuan untuk melakukan konter terkait hoax yang beredar di masyarakat.
Selain itu, Iqbal kembali mengimbau kepada masyarakat untuk lebih bijak dalam menyebarkan informasi. Belum lagi jika informasi yang didapat tidak bisa dibuktikan kebenarannya.
"Kami punya tim di berbagai satuan untuk melakukan kontra narasi hingga terwujud edukasi untul netizen. Seluruh masyarakat jangan menelan mentah-mentah informasi, saring dulu sebelum sharing," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Juru Bicara Khusus Penanganan Corona, Achmad Yurianto, memaparkan per hari Minggu, 22 Maret 2020 jumlah orang yang terinfeksi virus Corona itu menjadi 514 kasus. Yurianto menyatakan, dari jumlah tersebut, sebanyak 29 pasien yang sembuh dan 48 orang meninggal. "Ada penambahan kasus positif sebanyak 64 orang," kata Yurianto dalam keterangannya, Minggu, 22 Maret 2020.