Kadaluarsa 38 Tahun, KTP Diperpanjang Lagi

VIVAnews – Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Pusat memperpanjang Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik Maryati, 73 tahun, yang sudah kadaluarsa selama 38 tahun.

“Alhamdulillah, meskipun sudah telat 38 tahun KTP emak bisa diurus,” ucap Maryati, Kamis 4 Februari 2010.

Bahkan, nenek yang tinggal di RT 012/08, Kebon Kacang, Tanah Abang, ini diberi KTP yang berlaku untuk seumur hidup. Dan semua proses administrasi pengurusannya diberikan secara gratis.

Perasaan senang tidak hanya dialami Maryati saja, Sri Suryani warga RT 10/08, Kebon Kacang, Tanah Abang, juga bisa bernapas lega setelah bisa mengurus akta kelahiran anaknya yang telah terlambat tiga tahun tanpa denda keterlambatan sepeser pun.

Padahal, sebelumnya berdasarkan putusan pengadilan Sri yang coba mengurus di pengadilan diminta menyediakan uang sebesar Rp 1 juta.

Pembebasan biaya administrasi ini sebenarnya memang sudah semestinya dilakukan pemerintah. Sebab, berdasarkan Perda Nomor 1 tahun 2006 tentang Retribusi Daerah, warga yang kurang mampu akan dibebaskan dari biaya retribusi keterlambatan perpanjangan dan pengurusan administrasi.

Viral di Media Sosial Tawuran Brutal Antar Pelajar, 3 Pelaku Terancam Hukuman Penjara 10 Tahun

"Pemprov DKI tidak akan menyulitkan warga yang kurang mampu,” kata Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Pusat Mohammad Hatta dikutip dari situs Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Lurah Kebon Kacang Dyan Airlangga menambahkan kelurahan akan mengeluarkan surat permohonan keringanan biaya bagi warga kurang mampu yang terlambat mengurus akta kelahiran di pengadilan. Sebab, akta kelahiran sangat penting dimiliki untuk mengurus administrasi kependudukan lainnya.

“Bagi warga yang tidak mampu pihak kelurahan akan memberi surat permohonan keringanan biaya, semoga hal ini dapat dimengerti oleh pengadilan,” katanya.

Dyan mengatakan kelurahan juga akan mendukung jika ada layanan KTP Mobile yang bisa diintegrasikan dengan pelayanan SIM dan STNK keliling.

“Sebuah langkah positif apabila KTP bisa dibarengi dengan pelayanan SIM dan STNK sehingga pelayanan menjadi lebih optimal,” katanya.

Ilustrasi pengendara sepeda motor

Akibat Rem Mendadak, Pengendara Motor Tabrak Pikap hingga Terjungkal

Baru-baru ini terjadi di media sosial, sebuah video di media sosial memperlihatkan pengendara motor menabrak sebuah mobil pikap hingga terjungkal.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024