Melanggar PSBB Bisa Diancam 1 Tahun Penjara

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus
Sumber :
  • VIVAnews / Foe Peace

VIVA – Masyarakat yang mengabaikan aturan Presiden Joko Widodo soal Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) saat wabah virus corona atau covid-19 merebak bukan tak mungkin terancam dikenakan sanksi kurungan penjara selama setahun dan denda Rp100 juta.

img_title Hakim Tolak Dalih COVID-19 Nadiem di Perkara Chromebook, Singgung Arahan 'Mas Menteri'

Keppres dan PP terkait penanganan tersebut menguatkan aturan Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 guna menindak tegas masyarakat yang nekat berkerumun. Maka dari itu, polisi mengingatkan masyarakat untuk tidak mengabaikan aturan PSBB ini.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"(Keppres dan PP terkait penanganan covid-19) Lebih menguatkan lagi. Jadi, ketika PP telah resmi dikeluarkan oleh pemerintah, maka pihak kepolisian sebagaimana amanat Bapak Presiden tidak boleh ragu lagi, harus tegas melakukan tindakan upaya penegakan hukum," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 1 April 2020.

img_title Dua Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Westafel saat Covid-19 Divonis Bebas

Meski begitu, lanjut dia, pihaknya tetap mengedepankan upaya persuasif guna mengimbau masyarakat yang berkerumun. Tapi, bila mereka tetap ngeyel berkerumun dan melanggar aturan pemerintah, maka bukan tak mungkin mereka akan ditindak dengan aturan hukum yang berlaku. Pasal yang dapat diterapkan adalah 93 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 212 KUHP, 216 KUHP, dan 218 KUHP. 

"Kalau hari ini ada Keppres atau PP yang makin menguatkan bagaimana penerapan UU Karantina Kesehatan. Sebelum ini kita menerapkan aturan UU Hukum Pidana, bagaimana petugas kepolisian melakukan imbauan dan membubarkan masyarakat yang berkerumun," kata dia.

img_title Pertama dalam Sejarah, Mantan Perdana Menteri Spanyol Jadi Tersangka Korupsi

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo mengatakan untuk menghadapi wabah virus corona covid-19, pemerintah memutuskan untuk memberlakukan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB. Dipilihnya cara ini di tengah-tengah perdebatan mengenai pemberlakuan lockdown.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Keputusan PSBB itu sudah diambil dalam rapat kabinet terbatas beberapa waktu lalu. Maka, kata Jokowi, sesuai dengan Undang Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, status ini berada di kendali Menteri Kesehatan, yang berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas Covid-19.

"Pemerintah juga sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Keppres Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, untuk melaksanakan amanat undang-undang tersebut," ujar Jokowi dalam keterangan pers, Selasa, 31 Maret 2020.

Bendera China.

Pertama Kali Sejak Pandemo Covid-19, China Gagal Capai Target Pertumbuhan Ekonomi

China gagal mencapai target pertumbuhan ekonomi tahunannya, yang menggarisbawahi tantangan struktural yang semakin besar yang dihadapi ekonomi terbesar kedua di dunia.

img_title
VIVA.co.id
26 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut