Sanksi Langsung Ada Saat PSBB di Tangerang Raya Berlaku

VIVA – Akhir pekan nanti, wilayah Tangerang Raya yakni Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Tangerang Selatan, mulai menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.

img_title Hakim Tolak Dalih COVID-19 Nadiem di Perkara Chromebook, Singgung Arahan 'Mas Menteri'

Seluruh persiapan telah dilakukan berbagai pihak guna penerapan kebijakan tersebut, mulai dari aturan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan saat PSBB, sosialisasi, hingga sanksi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Seperti Polres Metro Tangerang, yang mengajukan adanya pemberian sanksi bagi masyarakat yang melanggar aturan PSBB yang ketentuannya juga tidak berbeda dengan daerah lain seperti DKI Jakarta.

img_title Dua Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Westafel saat Covid-19 Divonis Bebas

"Tidak jauh beda dengan wilayah DKI Jakarta, mengingat wilayah hukum Kota Tangerang ini masuk Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya. Adanya hal ini pun, kita juga telah mengusulkan adanya pemberian sanksi bagi para pelanggar yang tentunya, sanksi itu disesuaikan dengan kondisi yang ada," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyanto, Selasa, 14 April 2020.

Kendati demikian, perihal penerapan sanksi itu masih menunggu persetujuan Gubernur Banten yang masuk dalam Peraturan Gubernur atau Pergub yang kemudian menjadi turunan Peraturan Wali Kota.

img_title Pertama dalam Sejarah, Mantan Perdana Menteri Spanyol Jadi Tersangka Korupsi

"Kita masih menunggu adanya persetujuan itu, tapi intinya kita terus melakulan sosialiasi jelang penerapan PSBB," ujarnya.

Hal serupa juga dilakukan di wilayah hukum Tangerang Selatan. Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Imam Setiawan mengatakan, sejauh ini dirinya bersama gugus tugas Covid-19 masih melakukan sosialisasi jelang penerapan PSBB di wilayah tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Sambil menunggu Pergubnya, kita terus sosialisasi apa itu PSBB, sebelum nantinya benar-benar diterapkan," katanya.

Diketahui, tiga kepala daerah wilayah Tangerang Raya telah mengumumkan, penerapan PSBB diwilayah itu akan diterapkan pada Sabtu, 18 April 2020. PSBB itu dilakukan sebagai langkah tegas mengajak masyarakat lebih displin dalam memutus mata rantai penyebaran virus corona atau covid-19.
 

Bendera China.

Pertama Kali Sejak Pandemo Covid-19, China Gagal Capai Target Pertumbuhan Ekonomi

China gagal mencapai target pertumbuhan ekonomi tahunannya, yang menggarisbawahi tantangan struktural yang semakin besar yang dihadapi ekonomi terbesar kedua di dunia.

img_title
VIVA.co.id
26 Juli 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut