Belum Ditetapkan, Tarif Parkir Tak Boleh Naik
VIVAnews - Pemerintah DKI Jakarta akan menindak tegas pengelola parkir yang tetap bandel dengan memberlakukan sistem tarif parkir yang baru.
Terkait hal ini, Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah memanggil pengelola parkir di pusat perbelanjaan Jakarta untuk membicarakan sistem tarif parkir yang baru.
Wakil kepala Dishub DKI Riza Hasyim mengatakan, ada dua pengelola parkir di pusat belanja yang telah memberlakukan sistem tarif parkir baru. Mereka adalah Mal Semanggi dan Mal Ambasador, Jakarta Selatan.
"Belum ada penyesuaian dan penetapan dari pemprov, jadi belum boleh dinaikan. Seluruh pengelola parkir sudah dipanggil kemarin," ujarnya, Sabtu 6 Febuari 2010, dalam acara Peduli Keselamatan Lalu Lintas di Cibubur, Jakarta Timur, Sabtu 6 Febuari 2010,
Menurut Riza Hasyim, bila ada yang tetap menaikan akan langsung menutup izin pengelolaan parkirnya.
Saat ini ketentuan tarif parkir masih mengacu pada SK Gubernur tahun 2004 dengan harga Rp 2.000 per dua jam pertama bagi kendaraan roda dan Rp 1.000 untuk motor.