Peniadaan Ganjil-Genap Jakarta Diperpanjang Sampai 23 Mei

Kendaraan melintasi papan informasi penerapan sistem ganjil genap di Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya kembali memperpanjang masa penangguhan peraturan lalu lintas ganjil-genap di DKI Jakarta akibat wabah virus corona atau covid-19.

Terkuak, Identitas Mayat Dalam Koper Hitam di Cikarang Bekasi

"Benar, sistem pembatasan kendaraan bermotor dengan ganjil-genap yang semula ditiadakan sampai dengan 23 April 2020 diinformasikan diperpanjang," kata Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Fahri Siregar saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 23 April 2020.

Polisi tidak akan menindak kendaraan bermotor yang melewati jalan-jalan yang selama ini diberlakukan aturan gage hingga 22 Mei 2020. Fahri mengatakan, peniadaan gage di Ibu Kota mengikuti masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta yang juga diperpanjang.

Farhat Abbas Diperiksa Polisi Pekan Ini soal Laporan Penistaan Agama ke Pendeta Gilbert

"Ganjil genap tetap ditiadakan sampai dengan tanggal 22 Mei 2020 mengikuti masa PSBB," ucapnya.

Fahri menambahkan pihaknya akan kembali melakukan evaluasi terkait kebijakan gage tersebut. Pihaknya belum mengetahui apakah nantinya peniadaan kebijakan ini akan kembali diperpanjang lagi atau tidak ke depannya.

Pengakuan Pembunuh Wanita Open BO yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

"Nanti akan dilakukan evaluasi kembali terkait itu," ujar Fahri menyudahi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary

Nasib 5 Polisi yang Ditangkap Terkait Narkoba di Depok

Polda Metro Jaya mengklaim masih mengusut kasus lima oknum polisi diduga pesta narkoba. Dengan begitu, bakal dilakukan pengusutan perihal dugaan pelanggaran etik serta pi

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024