Buntut Ribut Bansos Warga dan Ibu RT di Koja, Dua Orang Jadi Tersangka

VIVA – Sebanyak dua orang ditetapkan jadi tersangka atas dugaan penganiayaan buntut perselisihan Bantuan Sosial alias Bansos di kawasan Rawabadak, Koja, Jakarta Utara.

Detik-detik Mengerikan ODGJ Bacok Tetangganya Pakai Parang di Koja

Keributan terjadi antara warga berinisial NA dengan Ibu RT 006 di sana. Kapolres Metro Jakarta Utara, Komisaris Besar Polisi Budhi Herdi Susianto mengatakan buntut kejadian itu, ada dua laporan polisi yang masuk ke pihaknya. Pertama dibuat oleh kakak dari warga berinisial NA yang sempat protes terkait Bansos kepada ibu RT. Kedua, dilayangkan oleh anak dari ibu RT itu.

"Berdasarkan hasil penyelidikan kami memang diduga ada tindak pidana saat kejadian itu. Di mana tindak pidana ini terjadi antara dua orang, satu warga, yang satu anaknya RT tersebut," ujar dia saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 29 April 2020.

Pengakuan Mengejutkan Wanita yang Bunuh Keponakan Lalu Disembunyikan di Tempat Dupa

Awal mula keributan terkait Bansos ini terjadi karena warga berinisial NA tadi menanyakan sembako kepada si ibu RT. Keduanya lantas terlibat adu mulut.

Tapi, ujung-ujungnya keributan berubah jadi penganiayaan. Namun yang terlibat penganiayaan ini malah kakak dari si warga berinisial NA dengan anak si ibu RT. Padahal, awalnya keduanya hanya melihat saja.

Geger Seorang Pelajar SMP Terkapar Dikeroyok Sesama Pelajar, Pelaku Panik Ada CCTV

"Yang ribut adiknya warga itu sama ibu RT, tapi yang marah malah kakaknya (warga) sama anaknya (ibu RT). Dua orang ini dari awal enggak ada hubungan apa-apa, karena terpicu karena ibunya dan karena adiknya, mereka akhirnya terjadi benturan," kata dia.

Kemudian, berdasar hasil visum pada tubuh kedua pelapor ditemukan luka-luka. Dari hal tersebut keduanya yang saling lapor pun ditetapkan jadi tersangka. Keduanya dikenakan Pasal 351 Kitab Undang Undang Hukum Pidana atau KUHP. Namun, terkait apakah keduanya akan ditahan atau tidak, Budi menyebut hal itu masih belum ditentukan penyidik.

"Kami pada kesimpulan dua-duanya sebagai tersangka," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya