15 Travel Gelap Pembawa Pemudik Digagalkan di Cikarang

VIVA – Kepolisian Daerah Polda Metro Jaya menggagalkan beberapa travel gelap yang membawa orang dari Jakarta mudik ke kampung halaman semalam, Jumat, 1 Mei 2020. 

Ibu Muda Lecehkan Putranya Jalani Pemeriksaan Psikologi, Ini Alasannya

"Di pos penyekatan Cikarang Barat kita hanya dalam waktu 3 jam saja kita amankan 15 travel gelap, travel liar yang mengangkut kurang lebih 113 penumpang keseluruhannya untuk tujuan ke Jawa Barat, Jawa Timur dan Jawa Tengah," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Sabtu, 2 Mei 2020.

Ia menjelaskan, bahwa setiap penumpang itu ditarik antara Rp300 ribu sampe Rp500 ribu. Adapun modus travel ini sama dengan yang sebelumnya ditangkap kemarin. 

Terkuak, Ibu Muda di Tangsel Lecehkan Anaknya saat Usia 3 Tahun

"Bahwa mereka mengiklankan itu melalui media sosial ada yang melalui Facebook dan yang melalui WhatsApp kemudian kita ketahui kita selidiki dan akhirnya kita bisa amankan di pos penyekatan di Cikarang barat tadi malam," katanya. 

Oleh sebab itu, dari pelanggaran ini tentu mereka tidak hanya melanggar larangan mudik tetapi juga ada pelanggaran Undang-Undang lalu lintasnya yaitu pasal 308 uu lalu lintas nomor 22 Tahun 2009 ya dengan denda maksimal Rp500 ribu yaitu kendaraan yang tidak untuk peruntukannya dan kendaraan yang tidak punya izin mengangkut orang dalan trayek.

Daftar Kesalahan yang Membuat Pemilik Pajero Sport Ini Bisa Masuk Penjara

"Nanti kita akan panggil (pemikik travel) sementara kendaraan kita tahan," katanya. 

Sambodo mengimbau kepada masyarakat yang masih berani masih coba-coba masyarakat untuk mudik pasti akan tangkap dan amankan. Oleh sebab itu ia mengimbau urungkan niat tersebut, patuhi imabauan atau larangan pemerintah untuk tidak mudik demi kepentingan bersama bukan hanya kepentingan pemerintah atau masyarakat tetapi untuk kepentingan bangsa Indonesia. 

Ibu muda yang lecehkan putranya

Ibu Muda Lecehkan Putranya Ternyata Seorang Pengamen

Identitas dari ibu muda berinisial R (22), yang melecehkan anaknya terkuak. Yang bersangkutan dan suami merupakan pengamen. Eks Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda

img_title
VIVA.co.id
5 Juni 2024