Tersangka Kasus Ribut Warga dan Ibu RT Soal Bansos di Koja Tak Ditahan

VIVA – Dua tersangka kasus dugaan penganiayaan karena perselisihan Bantuan Sosial alias Bansos di kawasan Rawabadak, Koja, Jakarta Utara akhirnya tidak ditahan polisi.

Geger Seorang Pelajar SMP Terkapar Dikeroyok Sesama Pelajar, Pelaku Panik Ada CCTV

"Tidak (ditahan)," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara, Komisaris Polisi Wirdhanto Hadicaksono saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 15 Mei 2020.

Baca Juga: Buntut Ribut Bansos Warga dan Ibu RT di Koja, Dua Orang Jadi Tersangka

Cekcok dengan Istri, Seorang Pria di Surabaya Banting Bayinya yang Berusia 6 Hari

Mereka saling memahami dan tidak saling menuntut. Alhasil, polisi melakukan mediasi kepada keduanya. Kemudian keduanya sepakat mencabut masing-masing laporan polisi yang mereka buat. Kapolres Metro Jakarta Utara, Komisaris Besar Polisi Budhi Herdi Susianto membenarkan hal tersebut.

"Mereka membuat surat pernyataan yang ditujukan kepada kmi dan juga surat pencabutan laporan ke kami untuk mencabut laporan masing-masing. Kami sudah menerima surat pernyataan dan pencabutan masing-masing," kata Budhi menambahkan.

Kasus Penganiayaan Sesama Mahasiswi di Karawaci, Korban Minta Tersangka Dihukum Berat

Sebelumnya diberitakan, awal mula keributan terkait Bansos ini terjadi karena warga berinisial NA menanyakan sembako kepada si ibu RT 006 di sana. Keduanya lantas terlibat adu mulut. Tapi, ujung-ujungnya keributan berubah jadi penganiayaan. Namun yang terlibat penganiayaan ini malah kakak dari si warga berinisial NA dengan anak si ibu RT. Padahal, awalnya keduanya hanya melihat saja.

Ilustrasi garis polisi.

Pengakuan Mengejutkan Wanita yang Bunuh Keponakan Lalu Disembunyikan di Tempat Dupa

Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Teluknaga.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024