Razia di Tanah Abang, Satpol PP Diprotes Pedagang

Pasar Tanah Abang
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali merazia puluhan pedagang di Pasar Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, di masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, Jumat, 5 Juni 2020.

Reporter tvOne melaporkan, pembubaran dan penutupan toko pedagang di pasar tersebut menuai protes dari para pedagang. Sebab, pada tahap PSBB transisi ini, mereka beranggapan sudah boleh berdagang.

Para pedagang pun mempertanyakan razia yang dilakukan. Mereka menilai operasi tersebut diskriminatif karena tidak semua toko ditutup.

Meski mendapat protes, petugas Satpol PP tetap melakukan penutupan paksa terhadap puluhan toko. Sebab, dalam aturan PSBB transisi, pedagang boleh buka mulai 15 Juni 2020. Sebelum tanggal yang ditentukan, pedagang tidak boleh membuka lapaknya.

Sebelumnya, penertiban terhadap pedagang di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat telah beberapa kali dilakukan selama PSBB.

Pada Rabu, 22 Mei 2020, misalnya. Tim gabungan menertibkan para pedagang di sana. Sebanyak 50 personel gabungan dari Polres dan Polsek-polsek di Jakarta Pusat diturunkan ke lokasi. Kemudian, dari TNI ada 30 personel.

Menurut Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Polisi Heru Novianto, penertiban ini dilakukan terhadap para pedagang pakaian atau tekstil yang tidak mematuhi aturan PSBB. Hal ini agar warga tidak berkerumun di sekitar area pasar. 

Laporan Asben Bennef (tvOne/Jakarta)

Heboh Aksi Pedagang Buang Puluhan Ton Buah Pepaya, Ternyata Ini Penyebabnya
Polsek Metro Tanah Abang meringkus dan menetapkan pasangan kekasih, DS (30) dan AR (33) sebagai tersangka kasus aborsi dan pembuangan jasad bayi ke kali Banjir Kanal Barat (BKB), Jakarta Pusat, Senin 29 April 2024.

Kasus Mayat Bayi di Tanah Abang, Kedua Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Tersangka kasus penemuan mayat bayi di Tanah abang, Jakarta Pusat tidak lain adalah kedua orang tuanya.

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024