Sindikat Pengedar Uang Palsu Asing Senilai Rp41 Miliar Dibekuk

Barang bukti uang palsu senilai Rp41 miliar diamankan
Sumber :
  • VIVAnews/Zahrul Darmawan

VIVA – Tim Reserse Mobile Polres Metro Depok bersama Unit Buser Polsek Cimanggis berhasil meringkus dua pelaku lain terkait dugaan sindikat pengedar uang palsu (upal). Kasus ini merupakan hasil pengembangan setelah sebelumnya Tim Jaguar membekuk seorang pria berinisial MA.

Top Trending: Putri Elvy Sukaesih Dukung Anies hingga Mayat Warga Gaza Dimakan Kucing

"Ia (MA) mengaku mendapat uang tersebut dari seseorang dan kemudian dikembangkan hingga kami berhasil meringkus dua pelaku lainnya," kata Kapolres Metro Depok, Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah, Kamis, 18 Juni 2020.

MA diciduk oleh Tim Jaguar saat berada di kawasan Jalan Putri Tunggal, Kecamatan Cimanggis, Depok pada Selasa malam, 16 Juni 2020. Dari dalam tas pemuda 36 tahun itu, polisi mendapati sebilah senjata tajam jenis pisau lipat dan 28 lembar uang kertas pecahan 100 US dollar palsu.

Top Trending: Potret Pertemanan Mayor Teddy dan Kompol Syarif hingga Lagu 'Oke Gas' Diputar Nasdem

Selang sehari kemudian, dua rekannya berhasil diburu aparat. Mereka masing-masing berinisial IMA (37 tahun), dan AGN (46 tahun). Adapun barang bukti yang disita dari tangan dua pelaku itu yakni, satu bundel uang kertas pecahan 100 US dollar palsu, tiga bundel uang polimer pecahan 10.000 dolar Brunei palsu.

Kemudian, 71 lembar uang pecahan euro palsu, satu lembar uang hybrid transparan pecahan 10.000 dollar Brunei palsu, dua lembar uang hybrid biasa pecahan 10.000 dollar Brunei palsu dan tiga lembar kunci master berbentuk uang pecahan 100 US dolar.   

Geger Uang Palsu saat Tarik Tunai di ATM, Klub Arab Saudi Pernah Kena Sial

"Totalnya senilai lebih dari Rp41 miliar jika mengikuti kurs saat ini," ucap Azis di dampingi Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Depok, Komisaris Polisi Wadi Sabani.

Akibat perbuatannya itu, para pelaku terancam dijerat Pasal 245 KUHP tentang peredaran uang palsu, dengan ancaman kurungan penjara lima tahun. Kasusnya kini dalam penyelidikan lebih lanjut.

Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Lampung Timur meringkus mantan anggota TNI AL, inisial WY

Pakai Uang Palsu Beli Narkoba dan Punya Senpi Rakitan, Pecatan TNI AL di Lampung Ditangkap

WY merupakan mantan anggota TNI AL yang diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat sejak 2017.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024