Pemprov DKI Raup Rp370 Juta dari Pelanggar PSBB

Petugas melakukan pengawasan terhadap kendaraan yang melintasi Check Point Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Kalimalang, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (13/5/2020).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melakukan berbagai penilangan terhadap masyarakat yang melanggar peraturan di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Seperti tidak menggunakan masker saat berada di luar rumah.

Pilkada 2024 Berbeda dan Lebih Kompleks dibanding Pilkada Serentak Sebelumnya, Menurut Bawaslu

Begitu juga dengan tempat-tempat yang menampung banyak orang, seperti rumah makan dan tempat hiburan yang tetap buka walau sudah ada imbauan agar ditutup. Bagi yang melanggar, ada sanksi denda dan juga sanksi sosial.

Hingga kini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga tetap melakukan pengawasan ketaatan di beberapa tempat, seperti mal dan objek wisata. Bentuk-bentuk pelanggaran lain seperti tidak ada SIKM, juga masih dilakukan hingga saat ini.

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

Sampai dengan 28 Juni 2020, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti, mengatakan nilai denda yang disetorkan ke kas daerah sebesar Rp370.460.000 dari beberapa kategori yang dikenakan sanksi. Di antaranya, kantor, rumah makan (di luar mal), layanan pendukung (fotokopi, bengkel, servis), pertokoan, tempat rekreasi indoor, dan lain-lain. 

"Penindakan dengan penutupan dilakukan pada lokasi yang seharusnya belum boleh membuka aktivitas, di antaranya termasuk kategori rumah minum/bar serta griya pijat," ujar Widyastuti di Jakarta, Senin, 29 Juni 2020.

Singapore PM Lee Hsien Loong to Resign After Two Decades on Duty

Baca juga: 4 Pedagang Positif Covid-19, Pasar Kopro Tomang Barat Tutup 3 Hari

Pelanggaran-pelanggaran protokol kesehatan, menurutnya, juga tetap akan diawasi. Beberapa peristiwa seperti saat car free day (CFD) pekan lalu, maupun nanti saat disebar di beberapa titik, akan diawasi. Beberapa pelanggaran yang kerap terjadi adalah tidak menggunakan masker, tidak jaga jarak, dan membawa bayi. Diharapkan, masyarakat tetap mematuhi agar tidak lagi melanggar protokol kesehatan. Karena pemerintah bisa saja nantinya melakukan penindakan.

"Untuk itu, kami terus mengimbau pula bagi seluruh masyarakat untuk selalu memperhatikan protokol kesehatan, yaitu menggunakan masker, selalu mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer, dan menjaga jarak antarorang minimal 1,5 - 2 meter," katanya. 

Pemprov DKI Jakarta masih membuka kesempatan untuk masyarakat berbagi dengan sesama yang membutuhkan bantuan karena terdampak pandemi Covid-19 dalam program Kolaborasi Sosial Berskala Besar atau KSBB. 

"Masyarakat dapat memberikan bantuan berupa bahan pangan pokok, makanan siap saji, hingga uang tunai," katanya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya