Anies Minta Pusat Perbelanjaan Sediakan Kantong Ramah Lingkungan

Gubernur Anies Baswedan saat umumkan perpanjangan PSBB Transisi di Jakarta, Rabu 1 Juli 2020.
Sumber :
  • VIVAnews / Syaefullah

VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan aturan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai bagi pusat perbelanjaan di Ibu Kota mulai 1 Juli 2020. 

Muhammadiyah: Prabowo Harus Menyerap Aspirasi Anies, Cak Imin, Ganjar, dan Mahfud

"Karena itu seluruh pertokoan, baik itu toko swalayan, pasar rakyat, pusat perbelanjaan, semua berkewajiban menyediakan kantong ramah lingkungan. Mulai hari ini (kemarin) efektif ditegakkan peraturannya," kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan di kantornya, Jakarta, kemarin. 

Anies ingin memastikan agar masyarakat makin hari makin bersahabat pada lingkungan hidup. Ketika residu tidak bisa didaur ulang, maka akan menimbulkan masalah. Bukan hanya pada generasi saat ini, tetapi generasi ke depan. 

Terbuka untuk Bertemu, Anies Sebut Prabowo Bukan Musuh tapi Lawan

"Ini usaha kita agar setiap orang di Jakarta memperhitungkan sustainable development," ujarnya. 

Menurut Anies, hal itu diterapkan kepada seluruh komponen masyarakat untuk mengawasi, termasuk komponen dari Pemprov DKI. Nantinya, Satuan Polisi Pamong Praja kemudian petugas Dinas Lingkungan Hidup dan wilayah akan ikut mengawasi pelaksanaannya. 

PKS Berterima Kasih kepada Anies-Cak Imin dan Merasa Bangga Jadi Koalisi Perubahan

"Jadi kami berharap dengan adanya tata aturan ini, kita semua bisa bikin Jakarta ramah lingkungan. Ada denda yang bernilai Rp25 juta apabila pusat pertokoan, pasar swalayan, rakyat, tidak menyiapkan kantong yang ramah lingkungan," katanya. 

Anies melanjutkan, masyarakat lebih baik membawa sendiri kantong ramah lingkungan, karena itu yang dianjurkan. Semangatnya bukan untuk mendorong toko-toko menjual kantong ramah lingkungan, tapi untuk mengurangi adanya sisa. Supaya mengurangi sisa maka masyarakat membawa kantong sendiri. 

Namun, bila tidak membawa kantong sendiri, bisa membeli. Untuk itu, toko-toko dianjurkan untuk menyediakan kantong ramah lingkungan. Pedagang atau toko juga tidak dilarang untuk menjual kantong ramah lingkungan.

"Pasti bertahap pengawasan yang kita lakukan. Yang kita lakukan bukan hanya mencari pelanggaran saja, yang kita lakukan kita ubah perilakunya, karena tujuannya bukan menambah pendapatan DKI dengan menemukan pelanggar, tetapi tujuannya adalah agar semua kegiatan ramah lingkungan," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya