Disnaker DKI Sidak 1.142 Perusahaan Saat PSBB Transisi, Ini Hasilnya

VIVA – Petugas Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap 1.142 perusahaan yang ada di Ibu Kota. Sidak itu dilakukan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi mulai dari 8 Juni hingga 10 Juni 2020. 

Curhat Kementerian BUMN Punya Dana Melimpah Buat Genjot UMKM, Tapi Terbentur Aturan OJK 

"Sebanyak 351 perusahaan dikenakan nota peringatan pertama, sedangkan 101 perusahaan dikenakan nota peringatan kedua, dan satu perusahaan ditutup sementara," kata Kepala Dinas Nakertrans dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah di Jakarta, Kamis, 2 Juli 2020. 

Ia menuturkan, kegiatan sidak ini bertujuan agar perusahaan mematuhi aturan dan menerapkan adanya protokol kesehatan saat PSBB transisi berlangsung. 

Kerugian Perpanjangan Kontrak JICT Semakin Nyata, Kementerian BUMN Diminta Turun Tangan 

Menurut dia, banyak perusahaan yang telah menerapkan protokol kesehatan saat pandemi Covid-19 di Jakarta ini. "Kalau saya lihat protokol itu sudah dijalankan semua, jaga jarak, disediakan wastafel, hand sanitizer, pakai masker, penyemprotan disinfektan rutin, tetapi penerapannya," katanya. 

Untuk itu, ia meminta satgas internal perusahaan, termasuk petugas security harus aktif dan terus menerus mengingatkan protokol kesehatan di lokasi tersebut. Karena, protokol kesehatan penting untuk mencegah adanya penularan wabah virus corona di lingkungan kerja. 

Erick Thohir Pastikan Seluruh Aset BUMN Dilindungi TNI

"Protokol kesehatan ini penting, bukan sekadar menggugurkan kewajiban. Kita harus padu dan disiplin agar terhindar dari penularan Covid-19," ujarnya. 

Kendati begitu, ia tidak segan-segan menindak tegas kepada perusahaan yang tidak menyediakan wastafel dan hand sanitizer maka pelanggaran tersebut dikategorikan fatal. "Tidak lagi pakai nota peringatan langsung penutupan," katanya. 
 

ilustrasi impor.

Perprindo Protes Permenperin Baru soal Impor Elektronik Picu Ketidakpastian Hukum, Ini Penjelasannya

Sejak mulai diberlakukannya Permenperin 6/24 pada 6 Februari lalu banyak pelaku usaha yang sudah mengajukan Pertek impor sesuai dengan Permenperin tersebut. 

img_title
VIVA.co.id
27 Maret 2024