Sosialisasi Larangan Plastik Dinilai Tak Efektif

Ilustrasi Foto Pedagang.
Sumber :

VIVA – Meski dilarang, penggunaan plastik ternyata masih marak di sejumlah pasar di Jakarta.  Salah satunya pasar yang masih menggunakan plastik adalah Pasar Kopro, Tanjung Duren Jakarta Barat 

Emak-emak Hadang Alat Berat Tolak Pembongkaran Pasar Kutabumi

Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) menilai masih banyak pedagang yang masih belum mengetahui aturan itu. Ketua Umum IKAPI Abdullah Mansuri megatakan sosilisasi yang dilakukan petugas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, tidak efektif.

"Ya, faktanya para pedagang sampai detik ini masih banyak yang belum aware, belum tahu. Artinya memang sosialisasi sudah dijalankan tapi belum maksimal. Sosialisasi dan komunikasi dengan para pedagang kurang efektif," kata Abdullah Mansuri saat dihubungi, Kamis 27 Juli 2020. 

Selain Konflik Iran-Israel, BEI Beberkan Faktor Lain Penyebab IHSG Anjlok Pasca-Lebaran

Baca juga: Intip Payudara Konsumen, Pegawai Starbucks Dipecat

Abdullah juga menilai tidak adanya solusi dari Pemprov DKI atas Pergub Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan. Menurut dia, seharusnya Pemprov DKI juga memberikan alternatif lain selain kantong plastik.

Meski Ekonomi Sulit, Pasar-pasar di Timur Tengah Tetap Ramai Jelang Idul Fitri

Ia mengkritik kebijakan itu. Bagi dia, seharusnya Pemrov DKI Jakarta tidak begitu saja langsung melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai. Naamun, juga harus mencarikan solusi bagaimana dengan para pembeli dengan jumlah tidak banyak.

"Ini pembuat kebijakan tidak memikirkan pengganti tidak mengganti alternatif solusinya. Kalau tas belanjaan kain yang bisa dipakai berulang-ulang, ya oke untuk jenis belanjaan yang besar," ujarnya. 

"Tapi untuk belanjaan yang kecil bagaimana? Seperti belanjaan yang basah gimana? Seperti ikan, ayam bagaimana? Yang kecil-kecil bawang, cabai, nah ini harus ada masukan juga ada solusi," ujarnya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai Rabu, 1 Juli 2020 melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai di lingkungan pusat perbelanjaan, mall, toko swalayan, dan juga pasar tradisional di Ibu Kota. Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 142 tahun 2019 tentang Kewajiban Pengguaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat. 

"Pada 1 Juli 2020 akan implementasikan pelarangan kantong plastik untuk belanja dan meminta pelaku usaha untuk menyediakan tas ramah lingkungan," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih di Jakarta. 

Ia menjelaskan, alasan Pemrov DKI Jakarta melarang penggunaan plastik sekali pakai karena di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu atau TPST Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat, sampah bekas kresek menyumbang jumlah yang signifikan.  

"Saat ini, TPST Bantargebang sudah mencapai 39 juta ton sampah. 34 persennya - itu plastik dan kebanyakan kantong kresek," katanya

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya