Ojol Boleh Angkut Penumpang di Depok, Kecuali di Lima Zona Merah

Wali Kota Depok Mohammad Idris saat penandatangan pakta integritas bersama sejumlah pengemudi ojol untuk pengoperasian angkutan berbasis aplikasi itu di Depok pada Selasa, 7 Juli 2020.
Sumber :
  • VIVA/Zahrul Darmawan

VIVA – Pemerintah Kota Depok mengizinkan angkutan ojek online (ojol) untuk kembali beroperasi mengangkut penumpang mulai Selasa, 7 Juli 2020. Namun ada beberapa aturan yang wajib dipatuhi, di antaranya soal pelaksanaan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dan batasan trayek.

Menkes: Implementasi Nyamuk Ber-Wolbachia untuk Tanggulangi Dengue Mulai Bergulir

Wali Kota Depok Mohammad Idris menegaskan, ada sejumlah wilayah yang belum bisa diakses oleh para pengemudi ojol lantaran berada di zona merah COVID-19.

“Harus dipahami oleh semuanya dan harus rajin lihat data, karena nanti teman-teman dari ojol bisa beroperasi dan bisa mengangkut penumpang, dan tidak diperkenankan ke area yang kita istilahkan di sini PSKS (pembatasan sosial kampung siaga),” katanya usai menghadiri penandatangan pakta integritas bersama sejumlah pengemudi ojol di kantor Dinas Perhubungan Depok.

DPR Dorong Menaker Ida Revisi Aturan agar Ojol dan Kurir Dapat THR

Baca: Fakta Baru, Ada Dua Anak Buah John Kei Umbar Tembakan ke Driver Gojek

Sejumlah wilayah yang belum dapat diakses, antara lain RW 8 Kelurahan Makar Jaya, RW 1 Kelurahan Pasir Gunung Selatan, RW 5 Kelurahan Bedahan, RW 2 Kelurahan Cilangkap, dan RW 12 Kelurahan Mampang.

Viral 2 Ojol Ribut di Stasiun Poncol Semarang, Begini Kata Polisi

Di satu sisi, pemerintah ingin menjaga kesehatan masyarakat dari penularan COVID-19 yang begitu masif, tetapi di sisi lain perekonomian harus tetap berjalan, salah satunya jasa tranportasi. Para pengemudi ojol pun wajib tetap mempraktikkan protokol kesehatan. Begitu juga dengan para penumpang, seperti mengenakan masker dan membawa helm sendiri.

Menurut Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Depok, Dadang Wihana, penandatanganan pakta integritas dengan para pengemudi ojol untuk memberikan landasan bagi mereka beroperasi secara resmi sekalian bersama mencegah penularan virus corona. 

Jika ada yang nekat atau kedapatan tidak mematuhi aturan yang telah disepakati, maka akan dikenakan sanksi. “Sanksi ada di perwal (Peraturan Wali Kota): lisan, tertulis hingga suspend, dan bagi aplikator, juga demikian."

Kecurangan atau tindak pelanggaran, termasuk pelanggaran masuk ke lima wilayah zona merah, bakal dapat dengan mudah diketahui karena pemerintah berkoordinasi dengan pengelola aplikasi ojol.

Sekecil apa pun jenis pelanggaran yang nantinya ditemukan, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok Komisaris Polisi Erwin Aras Genda, akan ada tindakan atau sanksi, sesuai hasil koordinasi dengan Dinas Perhubungan. Polisi akan melihat pelaksanaan selama satu minggu mendatang untuk dievaluasi atas dasar-dasar aturan dan penegakan hukum.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya