Catat, Masa Berlaku SIM Kini Bukan Berdasar Tanggal Lahir

Polisi menunjukkan kartu Smart SIM (Surat Izin Mengemudi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

VIVA – Sudah pada tahukah masyarakat kalau ada perubahan masa berlaku pada surat izin mengemudi (SIM). Ternyata kini, masa berlaku SIM sudah tidak berdasarkan tanggal lahir dari pemilik SIM namun dari tanggal pencetakan SIM.

Tangan Diborgol, Pengemudi Fortuner Arogan Ngaku Adik Jenderal Tertunduk Lesu di Kantor Polisi

"Untuk masa berlaku SIM saat ini bukan lagi berdasar tanggal lahir akan tetapi berdasarkan tanggal pencetakan SIM," ucap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi, Rabu 8 Juli 2020.

Perubahan tersebut disebut sebenarnya sudah berlangsung sejak lama. Tapi, memang masih banyak masyarakat yang tidak menyadari hal tersebut.

Dilaporkan Atas Dugaan Penistaan Agama, Begini Kata Pendeta Gilbert

"Ketentuan ini berlaku sejak tanggal 7 Oktober 2019 dan berdasarkan ketentuan yang tertera di Perkap 9 tahun 2012," katanya.

Keputusan tersebut diperkuat dengan adanya surat telegram rahasia dari Korlantas Polri. Surat telegram itu bernomor ST/2664/X/Yan.1.1./2019. Pasca dikeluarkannya peraturan tersebut, masa berlaku SIM kini tidak melihat pada tanggal lahir dari si pemilik SIM lagi.

Purnawirawan TNI Asep Adang Laporkan Pengemudi Fortuner Arogan yang Pakai Pelat Mobil Dinasnya

"Masa berlaku SIM adalah lima tahun terhitung sejak SIM tersebut dicetak," katanya.

Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf

Pendeta Gilbert Dilaporkan Dugaan Penistaan Agama, Gus Yahya: PBNU Enggak Ikut Campur

Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya turut menyoroti terkait dugaan penistaan agam yang dilakukan oleh Pendeta Gilbert Lumoindang. Ia meminta apapun permas

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024