Geger Info Belanja Masih Pakai Kantong Plastik Denda Rp250 Ribu

Pramuniaga memasukkan barang yang telah dibeli konsumen ke dalam kantong plastik di salah satu mini market di kawasan Jakarta Timur, Jumat, 1 Maret 2019.
Pramuniaga memasukkan barang yang telah dibeli konsumen ke dalam kantong plastik di salah satu mini market di kawasan Jakarta Timur, Jumat, 1 Maret 2019.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memastikan sanksi administratif pelanggaran implementasi Kantong Belanja Ramah Lingkungan atau KBRL tidak menyasar konsumen atau pembeli.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih mengatakan, sanksi administrasi hanya dibebankan kepada tiga subjek hukum yang diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2019 yaitu, pengelola pusat perbelanjaan, pengelola toko swalayan, dan pengelola pasar rakyat.

"Tidak ada sanksi yang menyasar konsumen atau pembeli. Sanksi kepada pengelola pun lebih bernuansa pembinaan dan diberikan secara bertahap," ungkap Andono, dalam keterangannya Kamis 9 Juli 2020.

Andono menjelaskan, kebijakan KBRL tujuannya untuk memastikan kota Jakarta semakin bersahabat terhadap lingkungan hidup dan kegiatan-kegiatan di masyarakat tidak menghasilkan residu.

Baca Juga: Alasan Aurel Hermansyah Kesemsem Banget sama Atta Halilintar

Dikatakan Andono, pengawasan yang dilakukan bukan semata-mata mencari pelanggaran, namun lebih kepada upaya mengubah perilaku. Pasalnya, residu yang tidak bisa di daur ulang menimbukan masalah tidak saja untuk generasi saat ini, namun juga masa depan. "Tujuannya bukan menambah pendapatan DKI dengan menemukan pelanggar, tetapi tujuannya mengubah perilaku. Agar semua kegiatan menjadi kegiatan yang ramah lingkungan," kata Andono.

Sebelumnya beredar berita bohong atau hoaks di mana petugas merazia pembeli atau konsumen yang membawa tas belanja sendiri. Beberapa pesan berita bohong yang beredar diantaranya :

Halaman Selanjutnya
img_title