Update Corona DKI 10 Juli: 13.598 Positif, 8.825 Sembuh

Petugas menangani pasien suspect Corona. (Ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

VIVA – Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi DKI Jakarta mencatat, terdapat penambahan jumlah kasus positif sebanyak 236 kasus pada hari ini, Jumat, 10 Juli 2020.

Singapore PM Lee Hsien Loong to Resign After Two Decades on Duty

"Sehingga, jumlah kumulatif kasus positif di wilayah DKI Jakarta pada hari ini sebanyak 13.598 kasus. Dari jumlah tersebut, 8.825 orang dinyatakan telah sembuh, sedangkan 684 orang meninggal dunia," kata Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Ani Ruspitawati di Jakarta. 

Baca juga: Jokowi: Positif Tembus 2.657, Lampu Merah Buat Kita

PM Singapura Lee Hsien Loong Mundur dari Jabatan, Ini Sosok Penggantinya

Sementara itu, 476 pasien masih menjalani perawatan di rumah sakit dan  3.613 orang melakukan self isolation di rumah. Untuk Orang Dalam Pemantauan (ODP) berjumlah 330 orang dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 818 orang.

Sejauh ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga telah meningkatkan kapasitas pemeriksaan metode RT-PCR, dengan membangun Laboratorium Satelit COVID-19, berlokasi di sebagian lahan RSUD Pasar Minggu dan RSKD Duren Sawit sejak 9 April 2020 dan membangun jejaring dengan 45 laboratorium pemeriksa COVID-19.

Salat Id di Masjid Agung Al-Azhar, JK Ngaku Senang Lebaran Kali Ini Ramai

Secara kumulatif, pemeriksaan PCR hingga 9 Juli 2020 sebanyak 374.320 sampel. Pada 9 Juli 2020, dilakukan tes PCR pada 5.270 orang, 4.480 di antaranya dilakukan untuk menegakkan diagnosis pada kasus baru, dengan hasil 236 positif dan 4.244 negatif.

"Total sebanyak 262.742 orang telah menjalani rapid test, dengan persentase positif COVID-19 sebesar 3,5 persen, dengan rincian 9.149 orang dinyatakan reaktif COVID-19 dan 253.593 orang dinyatakan non-reaktif," ujarnya.

Untuk kasus positif ditindaklanjuti dengan pemeriksaan swab secara PCR dan apabila hasilnya positif dilakukan rujukan ke Wisma Atlet atau rumah sakit atau dilakukan isolasi secara mandiri di rumah.

Jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga tetap melakukan pengawasan ketaatan di berbagai tatanan, seperti mal, objek wisata, pasar, check point SIKM, bersama dengan tim terpadu SKPD dalam pengetatan protokol kesehatan di pasar.

"Pemprov DKI Jakarta menurunkan 5.000 ASN untuk mengawasi kedisiplinan penerapan protokol kesehatan dan mengendalikan jumlah pengunjung yang masuk ke pasar agar tidak melebihi 50 persen dari kapasitas," tuturnya.

Selain itu, tim akan melakukan penindakan berupa denda maupun sanksi sosial kepada pelanggar PSBB, seperti menyapu di trotoar atau bahu jalan dan sekitar pasar dengan menggunakan rompi khusus. Penindakan dengan penutupan turut dilakukan pada lokasi yang seharusnya belum boleh membuka aktivitas.

"Perlu diinformasikan kembali, penggunaan SIKM sebagai syarat masuk atau keluar Jakarta masih berlaku di masa perpanjangan PSBB Transisi Fase 1," katanya.

Untuk itu, bagi masyarakat yang bekerja pada 11 sektor yang diizinkan selama PSBB dan hendak bepergian ke atau dari Jakarta, diharapkan tetap mengurus SIKM melalui situs https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta.

Selama masa PSBB transisi ini, ia mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu memperhatikan protokol kesehatan, yaitu menggunakan masker, selalu mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer, menjaga jarak antarorang minimal 1,5-2 meter, dan membatasi aktivitasi ke luar rumah jika tidak terlalu penting. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya