ACTA Sebut Izin Reklamasi Ancol yang Anies Keluarkan Janggal

Anies Baswedan segel bangunan di Pulau Reklamasi.
Sumber :
  • ANTARA Foto/Dhemas Reviyanto

VIVA – Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air alias ACTA, Ali Lubis menyebut kebijakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan soal izin reklamasi Ancol janggal.

Tom Lembong Pilih Setia di Gerakan Perubahan: Saya Satu Paket dengan Anies Baswedan

"Senyap dan nyaris tak terdengar. Di tengah situasi pandemi COVID-19, Gubernur Anies Baswedan teken Kepgub No 237 tahun 2020 tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Ancol seluas 155 (Ha) tertanggal 24 Februari 2020," kata dia di Jakarta, Minggu 12 Juli 2020.

Dia mempertanyakan apa dasar hukum Anies mengeluarkan Kepgub No 237 tahun 2020 tersebut. Ali merinci, di dalam Kepgub No 237 tahun 2020 huruf b, pada tanggal 13 Februari 2020 PT. Pembangunan Jaya Ancol mengirim surat Permohonan Penerbitan Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan. 

Anies soal Tawaran Jadi Menteri di Kabinet Prabowo: Belum Ada yang Ngajak

Selang satu Minggu kemudian pada 20 Februari 2020 telah disetujui oleh Badan Kordinasi Penataan Ruang Daerah. Lalu, pada 24 Februari 2020 Gubernur Anies Baswedan teken Kepgub No. 237 tahun 2020 tersebut.

"Amazing. Sungguh cepat sekali prosesnya terlebih pada saat itu lagi ramainya Pandemi COVID-19," kata dia.

Sinyal Anies Maju Pilkada DKI 2024, PKS: Kalau Memang Cocok, Why Not?

Dirinya menambahkan, alasan yang di kemukakan pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait izin Reklamasi Ancol berpotensi diskriminatif, yaitu akan membangun Masjid Apung dan Museum Nabi. 

Ali menilai alasan tersebut terkesan baik namun konyol, lantaran ia merasa pihak Pemprov DKI menyampaikan alasan yang berbau SARA.

"Kenapa cuma bangun masjid saja? kenapa nggak sekalian bangun gereja, vihara, dan pura? apakah Gubernur Anies tidak peduli atau perhatian kepada umat agama lain di luar islam? menjadi pemimpin itu harus bisa berdiri di atas semua golongan dan agama. Jangan politisasi agama hanya demi suatu ambisi pribadi," kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya