Pemprov DKI Jakarta Catat Masuk Pulau Reklamasi Ancol Gratis

Sekretaris Daerah Pemprov DKI, Saefullah (kanan), dalam forum Indonesia Lawyers Club di tvOne, Jakarta, Selasa, 14 Juli 2020.
Sumber :
  • VIVA/Andry Daud

VIVA – Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta memastikan kebijakan reklamasi kawasan Ancol akan dilakukan untuk kepentingan publik atau orang banyak. Pantai dari pulau-pulau itu diharapkan memang bisa dengan mudah diakses oleh siapa pun, terutama warga Jakarta.

Kubu Anies Tuding Pencalonan Gibran Tidak Sah, KPU: Mengada-ngada

"Tentu, pesan moral kita semua bahwa pantai ini keberpihakannya harus betul-betul untuk publik," kata Sekretaris Daerah Pemprov DKI, Saefullah, dalam forum Indonesia Lawyers Club di tvOne, Jakarta, Selasa, 14 Juli 2020.

Karena itu, dia menegaskan, seharusnya memang siapa pun bisa memasuki wilayah pantai atau pulau hasil reklamasi itu secara keseluruhan tanpa harus dipungut biaya.

Menkopolhukam Minta Semua Pihak Hormati Langkah Kubu Anies dan Ganjar Gugat Hasil Pemilu ke MK

Baca: Reklamasi Ancol, Persatuan Alumni 212 Tegaskan Anies Tak Ingkar Janji

Meski begitu, karena reklamasi dilakukan di dalam kawasan Ancol, Saefullah menekankan, keterbukaan akses tanpa biaya menjadi tantangan bagi Ancol untuk direalisasikan. "Jadi, pantai publik yang betul-betul murni, tidak ada tiket, tidak ada rupiah yang dikeluarkan. Ini jadi masukan juga buat [manajemen] Ancol di masa-masa mendatang," ujarnya.

Andi Arief Prediksi Nol Persen Kemungkinan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Menang di MK

Komisaris PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk Geizs Chalifah, menambahkan, manajemen Ancol memang berkeinginan agar pantai atau pulau hasil reklamasi benar-benar terbuka untuk publik.

"Kalau soal pantai publiknya, kita sama posisinya. Jadi, yang nanti belum ada bahasan, izin belum, tapi bahwa itu akan dibangun properti segala macam, enggak ada itu; yang kita inginkan itu benar-benar untuk masyarakat Jakarta," katanya dalam kesempatan yang sama.

Otto Hasibuan, Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di MK

Kubu Prabowo-Gibran Sebut Pemilu Ulang Tak Ada di UU

Salah satu tuntutan diajukan dari tim Anies-Muhaimin, dan Ganjar-Mahfud, dalam gugatan hasil Pilpres 2024, di Mahkamah Konstitusi atau MK, adalah digelarnya pemilu ulang.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024