Pemprov DKI Jakarta Tiadakan SIKM, Kini Harus Isi Aplikasi CLM

Petugas memeriksa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.

VIVA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya meniadakan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Ibu Kota untuk masyarakat. Hal itu sudah diberlakukan sejak 14 Juli kemarin. 

Pilkada 2024 Berbeda dan Lebih Kompleks dibanding Pilkada Serentak Sebelumnya, Menurut Bawaslu

"SIKM ditiadakan, tapi warga diimbau untuk mengisi Corona Likelihoold Matrik (CLM)," kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo, di Jakarta, Rabu, 15 Juli 2020.

Baca juga: Langgar PSBB, Restoran di Mall Jakarta Barat Didenda Rp10 Juta

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

Ia menuturkan nantinya masyarakat melakukan pengisian melalui website aplikasi CLM, lalu masuk ke aplikasi Jakart Kini (JAKI) dan aplikasi CLM untuk mengisi data di sana.

"Di sana ada beberapa pertanyaan yang harus dijawab oleh warga, intinya itu semua semacam self assessment," ujarnya.

Singapore PM Lee Hsien Loong to Resign After Two Decades on Duty

Kemudian, mesin akan memberi skoring terhadap jawaban yang bersangkutan yang mengindikasikan apakah yang bersangkutan aman dalam melakukan perjalanan. Jika aman tentu dia akan langsung mendapat rekomendasi untuk melakukan perjalanan.

"Tapi jika tidak, sistem akan merekomendasikan yang bersangkutan untuk melakukan pemeriksaan," ujarnya.

Tentunya, lanjut Syafrin, dalam aplikasi itu warga tak perlu lagi mengisi hasil rapid test atau swab Corona tersebut.

Kendati begitu, ia mengimbau kepada semua masyarakat untuk tidak bohong dalam mengisi aplikasi tersebut. Sebab, wabah Corona ini dapat menghantui siapa saja.

"Kami mengimbau sama-sama kepada seluruh warga ini kembali ke kesadaran kita bersama bahwa wabah COVID-19 ini sangat berbahaya sehingga kami menyarankan untuk mengisi dengan kondisi diri dengan sebenar-benarnya," ujarnya.

"Kenapa? karena dengan CLM ini nanti sistem akan memberi skor kemudian kita mendapat indikasi awal apakah kita bebas COVID atau terindikasi gejala yang sama dengan COVID dan akan diberikan rekomendasi oleh sistem untuk melakukan tes. Jadi ini menjadi lebih cepat sehingga kita sama-sama mampu mengatasi penyebaran wabah ini dengan baik," katanya.

Apabila yang bersangkutan bergejala maka nantinya dalam sistem muncul jadwal untuk rapid tes, begitu juga rekomendasi lokasi rapid tes terhadap yang bersangkutan.

"Akan muncul jadwal test. Diarahkan oleh sistem di mana yang melakukan tes," katanya.

Sebelum itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan kebijakan aturan SIKM bagi warga keluar masuk Ibu Kota. Hal ini bertujuan untuk mencegahan penularan Covid-19 dan memberikan kepastian hukum dalam pengendalian penduduk Jakarta, saat keluar kawasan Jabodetabek dan penduduk dari luar Jabodetabek saat masuk ke Jakarta.

Untuk pembuatan SIKM dapat diakses secara daring melalui situs web corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-Jakarta yang terintegrasi dengan sistem perizinan JakEvo milik Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta (DPM PTSP).

Lalu, DPM PTSP yang akan menerbitkan SIKM secara elektronik dalam bentuk QR-code, bila permohonan dan persyaratan yang diajukan sudah lengkap.

Persyaratan SIKM sebagai berikut:
1. Pengantar RT RW;
2. Surat keterangan sehat;
3. Surat keterangan bekerja di Jakarta (SIKM berulang);
4. Surat perjalanan dinas dari kantor;
5. Pas foto berwarna;
6. KTP yang sudah discan.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya