Meninggal Akibat COVID-19 di Depok Disantuni Rp15 Juta, Ini Syaratnya

Wakil Wali Kota Depok Pradi Supriatna
Sumber :
  • VIVAnews/Zahrul Darmawan

VIVA – Korban meninggal dunia terdampak COVID-19 di Kota Depok bakal mendapat santunan sebesar Rp15 juta dari Kementerian Sosial (Kemensos). Nantinya, uang tersebut dapat diambil oleh ahli waris dengan beberapa persyaratan, di antaranya surat kematian dan hasil rekam medis rumah sakit.

Fakta-fakta Anggota TNI Tersambar Petir di Depan Mabes Cilangkap, 1 Meninggal Dunia

Wakil Wali Kota Depok, Pradi Supriatna menerangkan, kebijakan tersebut merupakan program lanjutan Kemensos RI yang diteruskan kepada Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Jawa Barat dan ditindaklanjuti oleh Dinsos kota atau kabupaten, salah satunya di Depok.   

“Artinya bila ini bisa kita tindaklanjuti, ya saya sangat bersyukur, terutama untuk para korban COVID-19,” katanya, Rabu 15 Juli 2020.

Deretan Negara yang Ternyata Penduduknya Paling Cepat Meninggal Dunia

Pradi mengatakan, adapun santunan yang diberikan yakni Rp15 juta per orang. Bantuan tersebut dikhususkan untuk warga yang meninggal dunia akibat positif COVID-19.  

Adapun syarat yang harus dilengkapi yakni, pertama surat kematian dari rumah sakit yang menerangkan pasien meninggal karena COVID-19, dan diketahui Dinkes Kota Depok. “Itu berkasnya harus asli dan foto kopi yang dilegalisir sebanyak 3 lembar,” tutur Pradi

Prada Ardiansyah, Prajurit TNI yang Tersambar Petir Meninggal Dunia

Kemudian, surat pernyataan ahli waris dari kelurahan asli dan di foto kopi legalisir tiga lembar. Berikutnya, foto kopi KTP korban 3 lembar, foto kopi KK (kartu keluarga) korban, tiga lembar juga, foto kopi KTP ahli waris 3 lembar, KK ahli waris 3 lembar.

“Dan apabila perlu menggunakan barcode juga harus dilegalisir 3 lembar,” jelas Pradi

Selanjutnya, ahli waris wajib mencantumkan foto kopi surat kematian dari kelurahan dan dilegalisir 3 lembar. Disarankan menggunakan akta kematian dari dinas kependudukan dan catatan sipil. Kemudian foto kopi rekening tabungan ahli waris sebanyak 3 lembar, dan syarat terakhir adalah nomor handphone ahli waris.

“Nah ini syaratnya, namun untuk lebih konkretnya kami akan koordinasi dengan provinsi dan Kemensos yang tentunya dengan petunjuk Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Depok, bapak Wali Kota,” kata Pradi

Ia mengimbau, agar masyarakat ikut berperan aktif dalam menekan angka penyebaran COVID-19, dengan mematuhi protokol kesehatan.  

“Tetap SOP ini harus kita laksanakan, karena kita enggak tahu pandemi ini berakhir kapan. Tapi kita sudah pahami ya, selain arahan dari pemerintah, tentunya adapatasi dalam kehidupan pun terus kita lakukan,” tuturnya. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya