Terungkap, Alasan Pemprov DKI Jakarta Cabut SIKM

Pemeriksaan kendaraan terkait SIKM, di Kabupaten Tangerang, Jumat, 5 Juni 2020.
Sumber :
  • VIVAnews/ Sherly (Tangerang)

VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengkaji dan mengevaluasi penggunaan Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) sebagai syarat bepergian ke maupun dari wilayah Jakarta. Surat itu pun akhirnya diputuskan untuk ditiadakan.

img_title Pramono Anung Tawarkan Jakarta Bangun Halte Transjabodetabek di Bekasi

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan, SIKM sebagai alat pembatasan pergerakan orang sejatinya sangat efektif jika pengawasan dan pengendaliannya benar-benar dilakukan melalui partisipasi aktif semua pihak. Baik itu Pemprov DKI Jakarta, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah lainnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kendati telah mampu menekan pergerakan orang yang keluar-masuk Jakarta, Pemprov DKI Jakarta resmi meniadakan SIKM," kata Syafrin di Jakarta, Jumat, 17 Juli 2020.

img_title Pramono Anung Temui Menteri Keuangan, Bahas Rencana Jakarta Terbitkan Obligasi Daerah

Ia menjelaskan, terdapat sejumlah pertimbangan untuk meniadakan SIKM. Pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), penerapan SIKM sangat membantu dalam mengendalikan penularan COVID-19.

Karena, mampu membatasi orang keluar-masuk Jakarta, di mana yang bisa mengajukan hanya pemohon dari 11 sektor yang diizinkan dapat beroperasi selama masa PSBB.

img_title Pemprov DKI Targetkan Hujan Turun Sabtu, Modifikasi Cuaca Disiapkan Jelang Dua Acara Besar Minggu

Pada periode Mei hingga Juni 2020, pelaksanaan SIKM sangat efektif karena bersamaan dengan program larangan mudik oleh pemerintah pusat yang melibatkan seluruh unsur pemerintah pusat, TNI/Polri, dan pemerintah daerah.

"Namun, pada masa PSBB transisi dan sejak larangan mudik dicabut oleh pemerintah pusat, maka efektivitas SIKM menurun," ujarnya.

Baca juga: Lengkapi Surat Kendaraan, Ada Operasi Patuh Jaya Mulai 23 Juli 2020

Hal ini sejalan dengan terbatasnya pemeriksaan SIKM oleh Pemprov DKI Jakarta, yaitu hanya pada simpul-simpul transportasi seperti terminal, stasiun, dan bandara, serta di beberapa ruas jalan saja.

"Akibatnya, penumpang angkutan umum menurun drastis dan terjadi pelanggaran di mana banyak angkutan umum AKAP yang menurunkan penumpang di wilayah Bodetabek," katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dia melanjutkan, warga yang masuk dengan kendaraan pribadi, bebas masuk Jakarta tanpa SIKM melalui jalan-jalan akses yang tidak diawasi. Selain itu, berdasarkan data, kesadaran warga dalam mengurus SIKM menurun.

Jika menilik pada data tren akses, yaitu sejak dibuka pada Jumat, 15 Mei 2020 hingga Rabu, 24 Juni 2020, terdapat total 1.238.832 pengguna yang berhasil mengakses perizinan SIKM dari website https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta dan tercatat 147.677 permohonan SIKM yang diterima.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut