Pelanggar PSBB Transisi Melonjak, Satpol PP: Mungkin Masyarakat Jenuh

Kepala Satpol PP DKI Arifin di Jakarta, Selasa, 26 November 2019.
Sumber :
  • VIVAnews/ Fajar Ginanjar Mukti

VIVA – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta, Arifin mengatakan, terjadi lonjakan pelanggaran terhadap penggunaan masker di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di Ibu Kota.

COVID-19 di Jakarta Naik Lagi, Total Ada 365 Kasus

"Mungkin penyebabnya karena pandemi ini berkepanjangan, Jakarta paling pertama diumumkan terkena COVID-19 sejak awal Maret, mungkin masyarakat sudah jenuh, letih, lelah dengan beragam aturan-aturan, pembatasan-pembatasan," kata Arifin di Jakarta, Jumat, 17 Juli 2020.

Kemudian, kata dia, ada kaitannya dengan informasi di awal, mungkin salah mempersepsikan tentang new normal yang seolah-olah dianggap semua aktivitas sudah normal, tidak perlu mematuhi ketentuan protokol covid dan sebagainya. Termasuk sektor ekonomi yang sudah mulai menggeliat di beberapa sektor sudah diperbolehkan

Kasus COVID-19 di DKI Jakarta Naik Sejak November 2023

Ia mencatat, dari pelanggaran masker ini memang terbanyak yang dilakukan penindakan. Sampai dengan saat ini, pelanggaran terhadap masker ini lebih dari 27 ribu jumlah pelanggar.

"27 ribu itu kita sudah kenakan pemberian sanksi berupa sanksi denda, ada 1.824 orang. Kemudian untuk sanksi kerja sosial yaitu melakukan aktivitas membersihkan sarana dan prasarana umum, jalan, saluran, halte itu lebih kurang 25.180 orang," ujanya.

Pakar Imbau, Waspadai Pandemi Disease X, Mematikan Dibanding COVID-19

Menurut dia, lebih kurang 27 ribu yang sudah diberikan sanksi terhadap mereka yang tidak disiplin menggunakan masker. Untuk sanksi denda tersebut telah diserahkan ke kas daerah melalui Bank DKI. Untuk sanksi denda pelanggaran masker terbayarkan Rp330.910.000.

Selain menjangkau pelanggaran terhadap perorangan yang tidak disiplin menggunakan masker, Satpol PP DKI juga melakukan pengawasan di tempat-tempat fasilitas umum ataupun restoran, tempat hiburan dan sebagainya.  "Lebih kurang hampir sebanyak denda yang telah disetorkan yaitu Rp201.600.000, ini tempat umum, fasilitas umum," kata Arifin.

Lalu, ada juga pengawasan di tempat-tempat hiburan, industri pariwisata yang berdasarkan ketentuan Pergub 51/2020 ini masuk kelompok jenis usaha yang belum boleh beraktivitas. Seperti panti pijat, sauna, karaoke, diskotek, bar, dan sebagainya. Dalam kenyataannya, mereka mencoba sembunyi-sembunyi untuk melakukan aktivitas tertutup.

"Tapi kami melakukan pemantauan dan kami dapatkan beberapa yang beraktivitas dan kami lakukan penindakan, itu jumlah pengenaan sanksi yang sudah dibayarkan sebanyak Rp115.500.000. Itu yang kita lakukan pengenaan denda kegiatan sosial budaya, dalam hal ini industri pariwisata," ujarnya.

Karena itu, Arifin  mengajak kepada masyarakat, apabila beraktivitas tidak penting maka tidak perlu dilakukan. Orangtua juga melakukan pengawasan terhadap anak-anak. Khususnya anak-anak usia sekolah.

Jika tidak terlalu penting, dia minta tidak usah keluar rumah. Namun, ia tidak juga bisa menahan kejenuhan masyarakat selama masa PSBB. "Tapi, ketika melakukan aktivitas di luar, pastikan bahwa ketentuan protokol COVID-19-nya dipatuhi, khususnya penggunaan masker, selalu menjaga jarak, lebih sering mencuci tangan. Itu bagian upaya kita bagaimana menghindari penularan virus COVID-19 ini," ujar Arifin. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya