Naik KRL, Penumpang Wajib Pakai Baju Lengan Panjang

Penerapan PSBB di KRL Commuter Line
Sumber :
  • VIVAnews/Willibrodus

VIVA – PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) mewajibkan penumpang Kereta Rel Listrik (KRL) mengenakan pakaian dengan lengan panjang. VP Corporate Communications PT KCI, Anne Purba, mengatakan pakaian lengan panjang yang dimaksud yaitu kaus, jaket, atau kemeja.

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

"PT KCI mewajibkan seluruh penggunanya menggunakan pakaian lengan panjang, seperti menggunakan jaket maupun kemeja lengan panjang," ujar Anne, saat dikonfirmasi, Jumat, 17 Juli 2020. 

Baca juga: Anies: Sistem Tarif Terintegrasi KRL, MRT hingga LRT Dimulai Juni 2021

Singapore PM Lee Hsien Loong to Resign After Two Decades on Duty

Bagi pengguna yang tidak menggunakan pakaian lengan panjang, lanjutnya, tidak dapat menggunakan KRL. "Tidak mengenakan pakaian lengan panjang tidak dapat menggunakan KRL," ucapnya.

Kebijakan ini sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 14 Tahun 2020, tentang pedoman dan petunjuk teknis pengendalian transportasi perkeretaapian dalam masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) mencegah penyebaran COVID-19. 

PM Singapura Lee Hsien Loong Mundur dari Jabatan, Ini Sosok Penggantinya

"Dalam surat edaran ini, pakaian lengan panjang atau jaket menjadi persyaratan penumpang kereta api perkotaan," ujar Anne. (ase)

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja

Pilkada 2024 Berbeda dan Lebih Kompleks dibanding Pilkada Serentak Sebelumnya, Menurut Bawaslu

Ketua Bawaslu RI mengatakan bahwa Pilkada Serentak 2024 berbeda dan jauh lebih kompleks dibandingkan dengan penyelenggaraan pilkada serentak sebelumnya.

img_title
VIVA.co.id
22 April 2024