Ganjil-Genap Jakarta Belum Diterapkan Lagi, Ini Alasannya

Kendaraan melintasi papan informasi penerapan sistem ganjil genap di Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyebut kebijakan ganjil-genap belum juga diterapkan dalam perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

Syarat Iran Tak Jadi Serang Israel, Kisah Penyamaran Intel Kopassus hingga Sopir Bus Positif Narkoba

Pencabutan sendiri telah dilakukan sejak bulan Maret 2020 lalu. Alasannya karena kapasitas transportasi umum yang ada saat ini belum bisa menampung penumpang kendaraan pribadi, apabila nanti beralih kembali menggunakan transportasi umum.

"Kita juga mempertimbangkan suplai ataupun kapasitas dari angkutan umum yang ada sekarang. Itu belum mampu untuk menampung shifting dari kendaraan pribadi ke kendaraan umum jika dilakukan pembatasan lalu lintas dengan ganjil genap," ujar Syafrin di Markas Polda Metro Jaya, Kamis 23 Juli 2020.

10 Jam Berlakukan One Way Jalur Puncak, Polisi Klaim Kendaraan Arah Jakarta Ramai Lancar

Baca juga: Buat Warga Patuh, Polda Metro Tambah 45 Kamera ETLE di Ibu Kota

Dia menyebut, hingga sekarang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih memberlakukan protokol kesehatan pada penggunaan transportasi umum semisal pembatasan penumpang dan saling menjaga jarak.

Jadwal Lengkap dan Lokasi Contraflow, One way dan Ganjil Genap saat Arus Balik Lebaran 2024

Dikhawatirkan penerapan sistem ganjil-genap apabila diterapkan sekarang justru membuat penumpukan penumpang pada transportasi umum.

"Jadi begitu dibatasi lalu lintas, kendaraan pribadi, tentu ada shifting ke public transport dan itu yang tentu kita hindari penumpukan di angkutan umum," kata Syafrin. (ren)

Surat Izin Mengemudi

Polda Metro Jaya Gelar Pemutihan SIM

Polda Metro Jaya mulai hari ini menggelar pemutihan SIM atau Surat Izin Mengemudi, yang habis masa berlakunya.

img_title
VIVA.co.id
16 April 2024