Tak Bisa Sembarangan Potong Hewan Qurban di Kabupaten Tangerang

Pemantauan hewan qurban di Kabupaten Tangerang.
Sumber :
  • Sherly / VIVA

VIVA – Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, mengharuskan adanya surat kelaikan pada lokasi pemotongan hewan qurban. Khususnya di kawasan yang masuk dalam zona merah penyebaran virus Corona atau COVID-19 di daerah tersebut.

COVID-19 di Jakarta Naik Lagi, Total Ada 365 Kasus

"Sejauh ini, kita memang menerapkan dan mengupayakan agar setiap dewan masjid atau musala yang wilayahnya masuk zona merah, agar mengurus surat kelaikan lokasi pemotongan hewan qurban. Hal ini untuk memastikan, tempat itu aman," kata Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Tangerang, Aziz Gunawan, Kamis, 23 Juli 2020.

Dari 29 kecamatan yang ada di Kabupaten Tangerang, baru dua wilayah yang mengurus surat kelaikan tersebut.

Kasus COVID-19 di DKI Jakarta Naik Sejak November 2023

Baca juga: Pandemi COVID-19, Operasi Patuh 2020 Kedepankan Pencegahan

"Sejauh ini baru dua, tapi kalau misalnya mereka tidak mengurus surat kelaikan, kami minta agar pihak kecamatan bisa mendampingi dan memastikan lokasi atau tempat pemotongan itu layak," ujarnya.

Pakar Imbau, Waspadai Pandemi Disease X, Mematikan Dibanding COVID-19

Selain surat kelaikan, pihaknya juga mengimbau bagi seluruh panitia yang bertugas melakukan pemotongan hewan qurban, bisa menerapkan standar protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19.

"Dalam proses pemotongan pun, kami telah berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan dewan pengurus masjid atau musala, untuk mendata panitianya agar bisa kami berikan bantuan berupa alat pelindung diri, seperti masker dan sarung tangan," ungkapnya.

Lalu, pihaknya juga meminta agar proses pembagian daging qurban pun dilakukan secara door to door. Hal ini untuk menghindari adanya kerumunan masyarakat. (art)

Pantau berita terkini di VIVA terkait Virus Corona

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya