Gaji sebagai Petugas PPSU Masih Kurang, Pria di Cilincing Jualan Sabu

Petugas PPSU dibekuk karena edarkan sabu
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA – Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Cilincing Jakarta Utara, berinisial NJ (35), berhasil diringkus polisi karena mengedarkan narkoba. Berdasarkan keterangan masyarakat terungkap, NJ ternyata pengedar sabu.

Kampung Narkoba di Pasuruan Digerebek, 6 Pengedar Sabu dan Ineks Diciduk

Kapolsek Koja, Kompol Cahyo, mengatakan pelaku menjadi pengedar sabu karena penghasilannya sebagai PPSU masih kurang untuk mencukupi kebutuhannya. Pelaku kesulitan membayar rumah kontrakan dan untuk kebutuhan sehari hari.

“Pelaku tidak bersyukur dengan diberikannya pekerjaan padat karya oleh Pemda sebagai petugas PPSU Kecamatan Cilincing. Ini malah mengedarkan sabu,” ujar Cahyo saat dikonfirmasi, Sabtu, 25 Juli 2020.

Kejar Pengedar Sabu di Kendari, Bripka HP Malah Ditikam Warga Pakai Badik

Baca juga: Sebelum Bunuh Diri, Editor Metro TV Yodi Prabowo Konsumsi Amfetamin

Dia menerangkan, petugas menerima informasi dari masyarakat yang merasa resah bahwa pelaku NJ sering mengedarkan sabu.

Camat Pademangan Panggil Lurah Ancol Buntut Bilang Miskin ke PPSU

“Kami yang menerima informasi dari masyarakat lalu melakukan observasi dan menangkap pelaku ketika akan melakukan transaksi kepada seseorang di depan kantor Kelurahan Tugu Utara,” jelas Cahyo.

Selain meringkus NJ, petugas juga menangkap tersangka TS alias R. Kepada penyidik, keduanya mengaku akan menyerahkan 0,78 gram sabu kepada seseorang.

“Saat dilakukan penggeledahan kami menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,78 gram yang dibungkus dengan tisu, dan disimpan di dalam dashboard motor Honda Beat bernomor polisi B 6178 UOW,” ujarnya.

Sementara itu, tersangka TS alias R mengaku mendapatkan upah Rp50 ribu dari hasil penjualan sabu. “Saya dijanjikan menerima upah Rp50 ribu,” katanya.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35/2009 tentang narkotika subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35/2009 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya